Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7). Kini Etik berpotensi dipecat oleh PDI Perjuangan akibat ulah yang diperbuat.
Adapun KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Etik.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. Keduanya, yakni Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
(dwr/lir)






Komentar (0)