Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara sukarela agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya tak berdampak pada Korps Adhyaksa.
“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa Febrie tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI karena tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Anang mengatakan bahwa putusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut dia, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum perkara korupsi yang saat ini telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung bentuk tim khusus untuk tangani perkara eks Jampidsus
Baca juga: Yusril: Limpahan kasus eks Jampidus ke Kejaksaan percepat proses hukum
“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa Febrie tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI karena tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Anang mengatakan bahwa putusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut dia, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum perkara korupsi yang saat ini telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kejagung bentuk tim khusus untuk tangani perkara eks Jampidsus
Baca juga: Yusril: Limpahan kasus eks Jampidus ke Kejaksaan percepat proses hukum






Komentar (0)