Ketum FKDT Puji Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Lukman Khakim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum di tengah polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut Lukman, respons cepat Presiden telah membantu mencegah polemik berkembang menjadi kegaduhan yang dapat mengganggu konsentrasi aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Kami menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo yang telah mengambil langkah cepat dan bijaksana. Di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, Presiden hadir memastikan seluruh aparat penegak hukum tetap bekerja dalam satu tujuan, yakni menegakkan hukum dan memberantas korupsi," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).

Menurut Lukman, penegakan hukum tidak hanya membutuhkan keberanian dan ketegasan, tetapi juga koordinasi yang baik di antara institusi negara. Jangan sampai perbedaan kewenangan ataupun mekanisme penanganan perkara menimbulkan persepsi adanya persaingan antarlembaga.

Baca juga: DWP Kemensos Dampingi 'Para Tersayang' di Jombang Lewat Program ATENSI

"Pemberantasan korupsi harus menjadi kerja bersama. Jangan sampai substansi perkara justru tertutup oleh kesan adanya tarik-menarik atau rivalitas antar-aparat penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa semua lembaga bekerja secara profesional dan saling menguatkan," katanya.

Lukman menilai pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung dapat menjadi jalan untuk menjaga proses hukum tetap fokus, tertata, dan tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan.

Namun, ia menegaskan bahwa pelimpahan tersebut harus diikuti dengan keterbukaan dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung, menurutnya, perlu menunjukkan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara yang melibatkan figur dari internal institusinya tetap dilakukan secara objektif dan tanpa perlakuan khusus.

"Yang paling utama bukan persoalan lembaga mana yang menangani. Ukurannya adalah apakah proses hukumnya berjalan transparan, profesional, tidak pandang bulu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan

Lukman menyebut situasi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Penanganan perkara secara terbuka dan sesuai koridor hukum, lanjutnya, akan memperkuat kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

Ia juga memandang langkah Presiden sebagai wujud kepemimpinan dalam menjaga keselarasan kerja seluruh lembaga negara. Presiden, kata Lukman, tidak hanya berkewajiban memastikan pemerintahan berjalan efektif, tetapi juga menjaga agar para pembantunya tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Di sinilah kepemimpinan Presiden dibutuhkan, yaitu menyatukan langkah, mengarahkan koordinasi, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai kewenangannya. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi suasana harus dijaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi pertentangan antarinstitusi," ujarnya.

Ketua Umum FKDT itu berharap masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi maupun narasi yang mempertentangkan kepolisian dan kejaksaan. Seluruh pihak diminta memberikan kesempatan kepada aparat untuk menuntaskan proses hukum secara terang dan bertanggung jawab.

"Marilah kita mengawal perkara ini dengan pikiran jernih. Tidak perlu membenturkan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Yang harus kita tuntut bersama adalah kebenaran, keadilan, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan siapa pun," tutur Lukman.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA dan DR setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pelimpahan disebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.

Lihat juga Video: MAKI Puji Langkah Prabowo Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah: Cegah Gaduh




(akd/ega)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Okupansi Hotel di Makassar Menembus 90 Persen Selama HKG PKK Ke-54 dan HUT Ke-46 Dekranas
• 22 jam lalu
0
thumb
Program B50 Diyakini akan Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
• 12 jam lalu
0
thumb
Ini Alasan Ole Romeny Pindah dari Oxford United ke Fortuna Sittard
• 16 jam lalu
0
thumb
Prabowo: KDKMP Sediakan Kredit Mikro Bunga 8 Persen, Turun dari 22 Persen
• 5 jam lalu
0
thumb
Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah di Korupsi TPPU: FA Ini Belum...
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.