Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah berupaya memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026).
Pemadaman dilakukan untuk mencegah api meluas ke area sekitar, mengingat lahan gambut mudah terbakar saat musim kemarau.
Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni hingga Agustus 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau.
Status tersebut diberlakukan setelah muncul sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir.






Komentar (0)