Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap: Negara Tidak Boleh Dikalahkan Pengadilan Opini

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Praktisi hukum Rahmat Sorialam Harahap menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum harus memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan opini publik maupun kepentingan sesaat.

Menurut Rahmat, prinsip negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan menghormati hak-hak warga negara.

Baca Juga
  • Warga AS di Pemakaman Khamenei, Siapa Mereka dan Mengapa Picu Kemarahan di Washington?
  • Apakah Benar Lionel Messi Seorang Zionis? Ini Kata Media Israel
  • 5 Tingkatan Orang Sholat dan Balasannya, Kita Berada di Level Mana?

“Hukum tidak boleh berubah menjadi pengadilan opini,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Ahad (12/7/2026).

Ia menambahkan, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena persepsi publik, pemberitaan yang masif, atau tekanan sosial. Kesalahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan diputus oleh lembaga yang berwenang.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia menjelaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diungkap atau cepatnya proses hukum dilakukan. Yang lebih penting adalah kualitas proses hukum itu sendiri.

“Penegakan hukum yang bermartabat adalah penegakan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak setiap orang,” ujarnya.

Rahmat menekankan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memberikan arah yang jelas bahwa hukum Indonesia tidak semata-mata mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Menurutnya, nilai tersebut tercermin dalam sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengamanatkan agar setiap orang diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam seluruh tahapan proses hukum.

Rahmat Sorialam Harahap - (Dok Istimewa )

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diduga ODGJ, Pelaku Penusukan Acak di Tangerang Diobservasi di RS Polri
• 6 jam lalu
0
thumb
3 Shio yang Diprediksi Merasakan Kekayaan yang Sesungguhnya
• 14 jam lalu
0
thumb
Seru! Berburu Barang Jadul di Hari Terakhir Pekan Raya Jakarta | KOMPAS SIANG
• 5 jam lalu
0
thumb
Lionel Messi Bikin Pengakuan Mengejutkan Jelang Hadapi Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
FK UNM Tegaskan Maba Jalur Mandiri Melalui Seleksi Berlapis yang Transparan dan Objektif
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.