JAKARTA, KOMPASTV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengkritik pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, proses pelimpahan tersebut diduga mengandung kesalahan prosedural apabila FA belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau pelimpahan tersebut belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap FA sebagai saksi, maka hal ini merupakan suatu kesalahan prosedural. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti dan sudah pernah diperiksa sebagai saksi," ujar Jamin Ginting, Minggu (12/7/2026).
Selain menyoroti proses penetapan tersangka, Jamin menilai pelimpahan perkara berlangsung dalam waktu yang sangat cepat.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- jampidsus
- febrie adriansyah






Komentar (0)