Tak Semua Laporan Gratifikasi Berakhir Disita KPK

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua pihak, khususnya pejabat untuk tidak ragu melaporkan potensi gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu terkait dengan laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang diduga menerima gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Advertisement

Asep mengungkapkan, KPK akan melakukan penilaian terhadap objek yang dilaporkan, sehingga tidak semua barang atau uang yang dilaporan akan langsung disita.

"Jadi kami berpesan kalau penerima amplop serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Ya segera seperti itu, jadi nanti dinilai. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih, diambil gitu ya, nggak," kata Asep di Gedunf KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).

Ia menyebut, apabila Direktorat Gratifikasi tidak menyatakan laporan tersebut tidak berkaitan dengan gratifikasi, maka akan dikembalikan kepada yang melaporkan.

"Kalau itu memang dari Direktorat Gratifikasi menyatakan itu tidak masuk konteks gratifikasi, itu akan dikembalikan itu ke yang melaporkan. Kan seperti itu. Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Besok Hari Pertama Anak ke Sekolah, ASN Diperbolehkan WFA
• 3 jam lalu
0
thumb
Gubernur Kepri: Nobar Piala Dunia 2026 perkuat kebersamaan dan ekonomi
• 34 menit lalu
0
thumb
Argentina Superior! Lolos ke Semifinal Usai Singkirkan Swiss 3-1
• 7 jam lalu
0
thumb
Jadwal Terbaru Pencairan BLT Kesra Rp900.000 pada Bulan Juli 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun, Ini Rinciannya
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.