Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim independen untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga proses penyidikan dapat berjalan objektif dan menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga :
Febrie Adriansyah Mundur, Komjak Desak Jampidsus Definitif Segera Ditunjuk
Prabowo: Hei Koruptor Sadar Diri, Rakyat Tidak Bodoh!

Dia menilai, kasus korupsi itu harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. 

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka," ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III, kata dia pun mendorong proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

"Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu 11 Juli 2026

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di DPR RI, Sabtu 11 Juli 2026

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.

Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). 

Hal itu ditandai dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Baca Juga :
Kortastipidkor Polri Bertahap Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kompolnas Minta Publik Kawal Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Soroti Dampaknya bagi Layanan Listrik Nasional
Peneliti BRIN Soroti Korupsi di Indonesia: Sudah Jadi 'Bencana yang Luar Biasa'

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harry Kane Bikin Pengakuan Mengejutkan soal Haaland di Duel Norwegia Vs Inggris
• 19 jam lalu
0
thumb
Metro Community - Nostalgia Mainan Masa Kecil Lewat Komunitas Tamiya
• 8 jam lalu
0
thumb
Motor Terbakar di Jalan Raya Pasar Mingggu Raya, Lalin Arah Depok Sempat Macet
• 7 jam lalu
0
thumb
Hadiri Peringatan Hari Koperasi, 5 Pimpinan Lembaga Pancarkan Semangat Kebersamaan
• 6 jam lalu
0
thumb
Emas Berkilau di Rumah Bekas Jampidsus dan Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.