Praktisi hukum, Eggi Sudjana, mengaku bangga dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
"Dalam perkembangan terakhir, kita sangat bangga dengan Presiden Prabowo, dalam konteks penegakan hukum terhadap jaksa pidsus ya, Jampidsus, Febrie Adriansyah, itu. Itu, top," kata Eggi, Minggu (12/7).
Ia menilai, dengan adanya kasus yang diduga melibatkan Febrie ini membuktikan selama ini penegakan hukum tidak berjalan dengan benar. Eggi pun meminta agar perkara ini bisa diusut tuntas.
"Jadi sudi kiranya, Presiden Prabowo, penegakan hukum jangan tanggung-tanggung dong. Koruptor itu harus dihabisi betul itu," ujar dia.
Eggi juga menyinggung soal Rancangan UU Perampasan Aset yang tengah digodok DPR. Ia menilai, aturan ini juga perlu segera diterbitkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Jadi dukungan saya kepada Prabowo dalam penegakan hukum ini murni ikhlas karena Allah, senang. Ada Jaksa Agung dalam konteks Jampidsus di sini, harus dibongkar semuanya. Sampai ke Jaksa Agung-nya dan jaringan-jaringannya," ungkap dia.
Di sisi lain, Eggi juga menyoroti fungsi TNI dalam pengamanan jaksa.
"TNI tetap harus berpihak koridornya adalah soal keamanan negara. Kalau soal penegakan hukum itu polisi, ya, jaksa. Kalau ngadepin terorisme, ah, TNI pantas masuk. Jadi saran saya, jangan dijagain itu. Mau dijagain jaksa, orang-orang korupsi kok," tutur Eggi.
Kasus Febrie AdriansyahSebelumnya, Polri mengumumkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan hukum perkara PT ASABRI serta pencucian uang.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyebut pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan agar penanganan perkara berjalan lebih cepat.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi,” ujar Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan friksi antarpenegak hukum.
“Ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT ASABRI-Jiwasraya, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dua perkara lainnya. Kortastipidkor maupun Kejagung pun belum menjelaskan mengenai peran Febrie dalam kasus ASABRI.
Febrie Adriansyah belum berkomentar soal kasusnya maupun penetapan tersangka.






Komentar (0)