Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan di Tingkat RT/RW untuk Tekan Pungli

suarasurabaya.net
22 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan di tingkat RT/RW untuk menekan praktik pungutan liar (pungli).

Mengenai itu, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026, sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan RT/RW dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Eri menerangkan, iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk kepentingan keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan.

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” katanya, Sabtu (11/7/2026).

Selain tiga jenis iuran yang diperbolehkan itu, lanjut Eri, seluruh bentuk pungutan lainnya seperti, pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, seluruhnya dilarang.

“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan harus diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan ke masyarakat.

Dia menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi akan dikategorikan sebagai pungli.

Sehingga Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT maupun RW yang tetap melakukan pelanggaran.

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

Dia menambahkan, terbitnya surat edaran ini juga menjadi langkah untuk mencegah terulangnya praktik pungutan di luar ketentuan, menyusul adanya dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.

“Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras,” tutupnya.(kir/saf/faz)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Italia tambah anggaran pertahanan sesuai komitmen NATO
• 21 jam lalu
0
thumb
Anak Ungkap Kondisi Terakhir Temon
• 3 jam lalu
0
thumb
Polisi Periksa Orang Tua dan Kekasih Dokter Icha
• 21 jam lalu
0
thumb
Embun Upas Dieng Sebabkan 30 Hektare Tanaman Kentang Milik Petani Rusak
• 9 jam lalu
0
thumb
Appi-Melinda Raih Penghargaan Wastra dan Kriya Kemendagri
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.