Menhut Pegang 'Kunci' dalam Perdagangan Karbon

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemerintah resmi menjalankan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai upaya memperkuat mekanisme perdagangan karbon di Indonesia. Sistem ini diharapkan mampu memastikan proses pencatatan unit karbon berjalan akurat, transparan, mencegah terjadinya klaim ganda, sekaligus mempertemukan proyek karbon dengan ekosistem bursa karbon nasional.

Melalui pengoperasian SRUK, akses perdagangan karbon kini tidak lagi hanya terbuka bagi perusahaan besar atau pemegang izin konsesi. Masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial maupun hutan adat juga memiliki peluang untuk terlibat dalam perdagangan karbon.

“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip Minggu (12/7/2026).

Baca Juga :
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Alih Fungsi Hutan

Keputusan pemerintah untuk tidak mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan sistem registri nasional menjadi pendekatan yang lebih realistis. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan kebijakan sebelumnya yang sempat mendapat perhatian dan kritik dari komunitas internasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri: Berkas 3 Perkara Febrie Adriansyah Dilimpahkan Bertahap ke Kejagung
• 3 jam lalu
0
thumb
Sekolah di Jakarta Dilarang Pungut Biaya hingga Libatkan Alumni Selama MPLS 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Kapten Swiss Granit Xhaka Usai Dikalahkan Argentina: Wasit Membunuh Kami!
• 2 jam lalu
0
thumb
Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
• 16 jam lalu
0
thumb
Islam Makhachev Sindir Kekalahan Conor McGregor dari Max Holloway di UFC 329, Ini Kata Anak Didik Khabib Nurmagomedov
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.