Sekolah di Jakarta Dilarang Pungut Biaya hingga Libatkan Alumni Selama MPLS 2026

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan seluruh sekolah agar tidak memungut biaya maupun melibatkan alumni selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) 2026.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS).

“Dalam menyelenggarakan MPLS sekolah dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: 7 Larangan MPLS 2026 di Jakarta, Tak Boleh Ada Perpeloncoan hingga Pungutan

Nahdiana mengatakan, aturan itu dibuat untuk memastikan MPLS berlangsung aman, ramah, dan benar-benar menjadi ajang bagi siswa baru mengenal lingkungan sekolah.

Selain melarang pungutan dan pelibatan alumni, Disdik juga menegaskan sekolah tidak boleh melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya selama MPLS.

Sekolah juga dilarang memberikan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS serta mewajibkan siswa memakai atribut yang tidak mendidik atau tidak relevan dengan kegiatan pengenalan sekolah.

Tak hanya itu, sekolah tidak boleh melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan MPLS.

Seluruh kegiatan juga harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

"Sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Dinas Pendidikan menyediakan layanan WhatsApp Call Centre pengaduan yang mulai beroperasi secara efektif pada 13 Juli 2026," kata Nahdiana.

Baca juga: Disdik DKI Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran MPLS 2026

Melalui layanan tersebut, orangtua, siswa, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran selama MPLS.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Nahdiana, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan.

Disdik berharap aturan tersebut dapat memastikan pelaksanaan MPLS berjalan sesuai tujuannya, yakni membantu peserta didik baru mengenal lingkungan sekolah tanpa praktik perpeloncoan, pungutan, maupun bentuk pelanggaran lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sedang Berlangsung, Live Streaming Argentina Vs Swiss di Piala Dunia 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Xiaomi Luncurkan Merek Baru Sky Nomad
• 2 jam lalu
0
thumb
Laporan Langsung dari Washington: KTT NATO Berakhir, Trump: “Saya Peringkat Pertama dalam Daftar Target Pembunuhan Iran”
• 3 jam lalu
0
thumb
Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus Febrie Adriansyah
• 20 jam lalu
0
thumb
Panja DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Korupsi Eks Jampidsus: Biar Tidak Ada Fitnah
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.