Iskandar Zulkarnain Tawarkan Model Hukum Baru untuk Hubungan Dokter dan Rumah Sakit

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum, Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., menawarkan model hukum baru untuk mengatur hubungan kerja dokter dengan rumah sakit melalui konsep Hybrid Sui Generis.

Model itu dinilai mampu menjembatani status dokter sebagai pekerja tanpa menghilangkan independensi profesinya.

BACA JUGA: Legislator PDIP Minta Kasus Kematian Dokter Icha Diusut Tuntas

Persoalan itu menjadi temuan utama dalam disertasinya yang dipertahankan pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7).

Melalui disertasi berjudul Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Iskandar menawarkan konsep Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis.

BACA JUGA: Latih Dokter Indonesia di Eudora Clinic, Daewoong & CGBIO Hadirkan Pakar K-Aesthetic Korsel

Penelitiannya secara khusus membahas dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta dan bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Iskandar, hubungan dokter dengan rumah sakit tidak bisa disamakan dengan hubungan kerja biasa.

"Dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit, menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, dan target mutu pelayanan. Namun, dokter tetap memiliki otonomi profesi yang tidak dapat diintervensi manajemen rumah sakit," ujar Iskandar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7).

Dia menilai skema hubungan kerja yang selama ini berlaku, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun pola kemitraan, belum mampu menjawab karakter profesi dokter.

Akibatnya, kata dia, muncul ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, lemahnya perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga kaburnya pembagian tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis.

Melalui penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis yang mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.

Dalam model tersebut, dokter tetap memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja, seperti kepastian hubungan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Di sisi lain, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dalam mengambil keputusan medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Konsep ini menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," katanya.

Sementara itu, koordinator nasional GeberBUMN, Ais, menilai hasil penelitian tersebut layak menjadi referensi dalam pembentukan regulasi nasional.

Menurut dia, disertasi Iskandar tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.

"Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Ais.

Dia menambahkan, selama ini status dokter selalu diperdebatkan hanya pada dua pilihan, yakni pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan hubungan tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang membutuhkan pengaturan khusus.

Ais juga menilai pendekatan Hybrid Sui Generis berpotensi diterapkan pada profesi lain yang bekerja dalam suatu organisasi, tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional secara independen berdasarkan standar etik dan kompetensi.

Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Dia dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.(kkp/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Usai Penetapan Tersangka
• 9 jam lalu
0
thumb
Mengapa Kita Lebih Nyaman Curhat kepada AI?
• 13 jam lalu
0
thumb
Dukung Arahan Prabowo, Ketum LOGIS 08 Minta Aparatur Negara Berbenah dan Tingkatkan Integritas
• 2 jam lalu
0
thumb
Misteri Amplop Raja Juli dan 2 Ribu SGD Mulai Ditelusuri KPK
• 23 jam lalu
0
thumb
Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.