Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
1. Daerah mana saja yang kesulitan mengalami membayar gaji PPPK?
2. Apa penyebab sejumlah daerah kesulitan membayar gaji PPPK?
3. Bagaimana dampak dari kesulitan pemda membayar gaji PPPK?
4. Apa upaya pemda dan pemerintah pusat mengatasi keterbatasan anggaran?
Sejumlah daerah di Indonesia mengalami kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 8 Juni 2026, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, ada 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji PPPK.
Di beberapa daerah, porsi belanja pegawai sudah melampaui 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga mempersempit ruang fiskal. Kondisi itu diperparah oleh rendahnya pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, sejumlah pemda membutuhkan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Salah satu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK adalah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Berdasarkan keterangan Pemkot Tidore Kepulauan, daerah itu mengalami defisit anggaran daerah hingga sekitar Rp 50 miliar. Pendapatan daerah Tidore Kepulauan pada tahun 2026 sebesar Rp 608 miliar, sedangkan belanja yang dirancang dan disahkan sebesar Rp 657 miliar.
Pada Senin (6/7/2026), apel akbar yang dihadiri ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan berakhir ricuh. Waktu itu, para ASN marah ketika mendengar kondisi fiskal daerah tertekan sehingga mengancam nasib ribuan PPPK. Ribuan ASN melampiaskan amarah dengan merusak sejumlah fasilitas di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.
Kesulitan membayar gaji PPPK yang dialami sejumlah pemda itu disebut terkait dengan pemangkasan alokasi transfer ke daerah (TKD). Dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 3.842,7 triliun, alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp 693 triliun atau sekitar 18 persen.
Jumlah tersebut dialokasikan untuk 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, besaran TKD masih akan dipangkas untuk membayar angsuran bulanan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam wawancara dengan Kompas pada Juni lalu, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyatakan, pemangkasan TKD jelas memberatkan pemda karena urusan yang menjadi kewenangan pemda tak berubah.
Sesuai undang-undang, ada 32 urusan yang menjadi kewenangan pemda, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketertiban umum, sosial, tenaga kerja, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, perhubungan, koperasi, dan penanaman modal.
Djohermansyah menyebut, jika TKD dipangkas, pemerintah pusat seharusnya menyiapkan prakondisi bagi pemda agar bisa membuka sumber-sumber penghasilan baru. Sumber penghasilan baru itu bisa berupa pajak dan retribusi yang baru.
Namun, saat ini, pemda tak bisa menambah pajak dan retribusi baru karena dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ditetapkan pemerintah provinsi hanya boleh menarik enam jenis pajak, sedangkan pemerintah kabupaten/kota bisa menarik sembilan jenis pajak.
Akibat kekurangan anggaran untuk membayar gaji PPPK, Pemkot Tidore Kepulauan mengambil kebijakan memangkas pendapatan ASN, yakni PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 30 persen. Pemotongan itu dilakukan pada pendapatan PPPK serta tambahan pendapatan pegawai (TPP) ASN.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengatakan, dengan kondisi fiskal saat ini, jika tidak dilakukan efisiensi, pembayaran gaji para ASN hanya dapat dilakukan hingga Agustus 2026. Kondisi itu membuat nasib sekitar 2.000 PPPK terancam.
Oleh karena itu, pemangkasan tersebut harus dilakukan. Dari hasil pemotongan 30 persen itu, menurut hitungan Pemkot Tidore Kepulauan, anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp 20 miliar. Namun, jumlah itu belum bisa menutup defisit anggaran yang sekitar Rp 50 miliar.
”Karena sudah tidak ada jalan lain, harus dilakukan pemotongan 30 persen dari TPP ASN dan pendapatan PPPK, mereka sudah setuju. Meski demikian, pemotongan 30 persen tersebut belum juga memenuhi defisit daerah karena hanya Rp 20 miliar lebih dari 30 persen itu. Ini sudah tidak ada solusi lain, maka kita harus bertahan. Jika tidak, (pilihannya) dirumahkan,” ujar Sinen.
Di Kota Tangerang Selatan, Banten, tambahan penghasilan ASN juga dikurangi 6 persen karena efisiensi anggaran. Selain itu, gaji pegawai untuk November dan Desember 2026 sempat tak dianggarkan dalam APBD 2026 karena keterbatasan anggaran.
Namun, setelah efisiensi anggaran, anggaran gaji untuk dua bulan itu telah masuk dalam APBD Perubahan 2026. ”Jadi, dalam APBD Perubahan nanti akan dipenuhi lagi anggarannya untuk 12 bulan,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (9/7/2026), mengatakan, pemerintah tengah mendata daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah untuk memastikan penyebab kesulitan membayar gaji PPPK. Namun, sebelum meminta bantuan pemerintah pusat, setiap daerah diminta lebih dulu melakukan efisiensi belanja.
Apabila suatu daerah telah melakukan efisiensi, tetapi kapasitas fiskalnya tetap tidak mencukupi, Kemendagri akan memverifikasi apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat. Jika masih terdapat alokasi DBH, Kemendagri akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar daerah itu diprioritaskan menerima penyaluran dana.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun sebagai salah satu skema pembiayaan kreatif. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera diluncurkan. Untuk ukuran Jakarta, nilai Rp 3,5 triliun ini relatif kecil. Namun, besar-kecilnya tentu bergantung pada pengelolaan daerah,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Adapun Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah serta rasionalisasi belanja non-prioritas. Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut, struktur APBD Kabupaten Bogor relatif kuat karena lebih dari 50 persen pendapatannya berasal dari PAD.
”Jadi, pendapatan transfer dari pemerintah pusat ke kami berada di bawah 50 persen. Dengan kondisi itu, kami masih bisa membangun dan memperbaiki sarana serta prasarana umum untuk kepentingan masyarakat,” kata Rudy.






Komentar (0)