JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Partai Gerindra, Sugiat Santoso menegaskan, hukuman mati tak akan bisa kembalikan aset negara yang hilang dicuri. Menurutnya, menentukan vonis di luar pengadilan, dinilai berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Pernyataan ini dilontarkan Sugiat menanggapi sikap Fraksi PDIP dan PAN di DPR RI yang mendesak eks Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum maksimal seperti pidana mati. IA memahami kekecewaan dan kemarahan publik yang disuarakan melalui Fraksi PAN dan PDIP di DPR RI.
"Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati," ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang menjunjung tinggi hak hidup.
Anggota Komisi XIII DPR RI ini pun mengingatkan bahwa Febrie masih berstatus tersangka, tahap awal proses peradilan. Ia pum menegaskan, Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, seorang baru dapat dinyatakan bersalah secara sah apabila telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Gerindra menilai bahwa dalam kasus korupsi skala besar seperti ini, fokus utama penegak hukum selain pembuktian pidana adalah pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal melaui Undang-Undang TPPU," terang Sugiat.
"Hukuman mati tidak otomatis mengembalikan aset negara yang hilang. Yang dibutuhkan rakyat adalah uang negara kembali dan sistem yang diperbaiki, bukan sekadar pembalasan dendam lewat hilangnya nyawa," imbuhnya.
Kendati demikian, Sugiat mengingatkan agar hukum tidak boleh disetir oleh tekanan opini publik atau motif politik jangka pendek (trial by crowd).





Komentar (0)