Selepas B50, Prabowo Berharap 3 Tahun Lagi Ada BBM dari Singkong dan Sorgum

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki Program Mandatori Biodiesel B50, atau solar dengan campuran 50% bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit. Ke depan, Prabowo mengatakan pengembangan masih dilakukan termasuk bensin serta etanol dari singkong hingga sorgum.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 pada Minggu (12/7/2026) di Indonesia Arena.

Prabowo mulanya menjelaskan bahwa pada tahun pertama pemerintahannya, Indonesia telah mampu swasembada pangan. Kemudian, pemerintah pun tengah berupaya untuk mendorong swasembada energi.

"Baru beberapa hari lalu kita launching B50, solar 50% dari kelapa sawit. Minyak kelapa sawit di Indonesia," ujar Prabowo.

Dia mengatakan bahwa dengan hadirnya B50, maka Indonesia sudah tidak lagi mengimpor solar dari luar negeri. Prabowo mengatakan tidak hanya B50, saat ini pun telah dikembangkan BBM dari bahan lain.

"Profesor-profesor kita sekarang kembangkan bensin dari kelapa sawit. Etanol dari singkong, dari sorgum. Saya harap 3-4 tahun lagi hasilkan bensin dari tanaman," kata Prabowo.

Baca Juga

  • Di Hari Koperasi, Prabowo Ungkap RI Telah Lama Terlena Paham Ekonomi Neoliberal
  • Bahlil Pasang Target ke Golkar: Menangkan Pemilu 2029 dan Kawal Prabowo
  • Prabowo Bongkar Ada Penolakan B50, Singgung Kepentingan Bisnis Impor BBM

Presiden mengatakan dengan pengembangan itu, tidak hanya membuat Indonesia berhenti impor minyak dari luar negeri, tapi mampu memberdayakan petani.

"Berarti petani singkong akan hidup makmur, petani-petani di seluruh Indonesia akan berbuat terbaik untuk bangsa," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50 pada Kamis (9/7/2026) di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Pelaksanaan program B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% dalam minyak solar. 

Melalui aturan tersebut, badan usaha BBN, badan usaha BBM, hingga badan usaha penyalur, akan diwajibkan menerapkan standar mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Persija dan Ryo Matsumura Sepakat Berpisah
• 17 jam lalu
0
thumb
Italia Tingkatkan Belanja Pertahanan hingga 2,6 Persen PDB pada 2028, Siapkan Tambahan Anggaran Miliaran Euro
• 16 jam lalu
0
thumb
Jadwal Prancis Vs Spanyol dan Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
7 Ucapan Selamat HARKOPNAS ke-79 Tahun 2026, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial
• 9 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Minta Publik Tak Terpengaruh Spekulasi: Hukum Bebas Intervensi
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.