jpnn.com, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai melimpahkan berkas administrasi penyidikan serta barang bukti dari tiga perkara dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara bertahap.
Tiga perkara yang dilimpahkan tersebut meliputi kasus korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Mundur, Komjak Desak Segera Ada Jampidsus Definitif
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu.
Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.
BACA JUGA: Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.
Diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Akademisi dan Peneliti Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Batu Baru PLTU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).
Sementara itu, Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.
Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)