Liputan6.com, Jakarta - Kortas Tipikor Polri menegaskan pendiri Century Properties Group, Tan Kian, masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya foto yang menyebut Tan Kian telah diamankan.
Advertisement
Dalam foto yang beredar di media sosial, Tan Kian terlihat duduk di sebuah meja bundar mengenakan kaus putih dan rompi cokelat.
Di sekelilingnya tampak sejumlah anggota kepolisian, sementara seorang personel terlihat menggunakan laptop. Unggahan tersebut menarasikan Tan Kian telah diamankan terkait penyidikan perkara.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Ahmad saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).





Komentar (0)