REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung. Tiga perkara dimaksud yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu.
Baca Juga
Siapa Pengganti Definitif Jampidsus Febri Adriansyah, Komjak: Kami Sudah Tampung 10 Nama
Polri Limpahkan Kasus Jampidsus Febrie ke Kejagung, KPK Merespons
Jamwas Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Pastikan Penanganan Korupsi Tetap Jalan
Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.
Diketahui, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
Komentar (0)