JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan perusahaan dari berbagai sektor untuk bergabung sebagai mitra penyelenggara Program Magang Nasional (MagangHub) 2026. Perusahaan yang ingin berpartisipasi diwajibkan telah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
"Perusahaan yang ingin bergabung sebagai mitra penyelenggara perlu memastikan telah terdaftar dalam WLKP, memperbarui data perusahaan, serta memastikan seluruh informasi perusahaan aktif dan valid," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/7/2026).
Baca Juga: ITPLN Buka Jalur Rapor dan UTBK 2026, Tanpa Tes dan Berpeluang Magang di PLN
"Dengan demikian, proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan," ucap dia.
Darmawansyah menyampaikan, perusahaan dapat melakukan pengecekan sekaligus pembaruan data melalui laman WLKP sebelum mendaftarkan diri sebagai mitra Program MagangHub 2026.
Kelengkapan administrasi dan validitas data perusahaan akan mempermudah proses seleksi sekaligus mendukung penyelenggaraan program yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Lowongan Magang PT Pegadaian 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat, Benefit, dan Cara Daftarnya
"Melalui proses verifikasi ini, kami ingin memastikan perusahaan mitra memiliki identitas dan legalitas yang jelas serta siap menjadi tempat belajar yang baik bagi para peserta magang," ucapnya.
Kemnaker berharap semakin banyak pelaku usaha berpartisipasi dalam Program Magang Nasional. Hal itu sebagai bentuk kolaborasi pemerintah dan dunia industri untuk memperluas akses pembelajaran di tempat kerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
"Melalui Program MagangHub, perusahaan tidak hanya berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, tetapi juga memiliki kesempatan menjaring talenta muda yang sesuai dengan kebutuhan industrinya," tutur Darmawansyah.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- magang nasional
- maganghub
- perusahaan peserta magang
- magang kemnaker
- wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan






Komentar (0)