JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji bakal profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebelumnya dilimpahkan kepolisian.
"Ditangani secara profesional," kata Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Selain itu, kata Rudi, penanganan perkara ini bakal mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, semua harus berlandaskan proses penegakan hukum yang sesuai aturan.
"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan Don Ritto merupakan pihak swasta dalam perkara ini.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)