Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merelaksasi kuota produksi nikel pada 2026 dinilai dapat menjaga pasokan bahan baku bagi industri pengolahan di dalam negeri. Langkah tersebut juga diperkirakan membantu menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilirisasi apabila kebutuhan smelter tetap terpenuhi.
Direktur Eksekutif Institute for Mining and Energy Studies (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan arah hilirisasi mineral yang mewajibkan bijih nikel diolah di dalam negeri. Karena itu, kebutuhan bahan baku smelter perlu menjadi perhatian utama pemerintah dalam menetapkan produksi.
"Rileksasi produksi nikel, jelas akan dapat mengurangi potensi pengurangan tenaga kerja, namun juga harus memperhitungkan volume atau batasan optimal kebutuhan smelter," ujar Singgih kepada Warta Ekonomi, Minggu (12/7/2026).
Meski mendukung rencana relaksasi, Singgih mengingatkan pemerintah agar pengaturan produksi tambang dilakukan secara lebih terukur. Menurutnya, perubahan target produksi yang terlalu besar dari tahun ke tahun dapat mengganggu efisiensi operasional perusahaan tambang maupun kontraktor pertambangan.
"Kalau saya jelas mining plan and produksi tidak boleh fluktuasinya terlalu tinggi. Sangat tidak tidak efisien dalam mengoperasikan tambang, termasuk oleh jasa pertambangan," tegasnya.
Ia menilai pelaku usaha membutuhkan kepastian pasokan dalam jangka menengah agar rencana produksi tambang dan smelter dapat berjalan lebih sinkron.
"Mengingat hilirisasi menjadi kewajiban, maka rencana produksi smelter dan khususnya kebutuhan nikel sebagai raw material, dibuat minimal dalam jangka menengah, seperti tiga tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan relaksasi produksi nikel dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku smelter yang masih mengalami kekurangan pasokan.
Baca Juga: Hilirisasi Industri Sawit Nasional, Mentan Amran Tegaskan B50 Perkuat Pasar Domestik
Baca Juga: Tarik Investasi dari Korea Selatan, Purbaya Jajakan Hilirisasi Hingga Ekosistem EV
"Ini saya mau jelaskan nikel tidak ada kenaikan, kecuali hanya mengejar yang untuk smelter yang yang masih kekurangan supply," kata Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Tri, tambahan produksi yang diberikan tidak akan mengubah secara signifikan target RKAB nikel 2026 yang berada pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton. Penyesuaian hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan di dalam negeri.
"Jadi penambahan untuk nikel enggak terlalu signifikanlah hanya untuk mengejar yang yang itu (kebutuhan smelter)," tutupnya.






Komentar (0)