Kortastipidkor Polri akan segera menyerahkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan dilakukan menyusul pelimpahan perkara agar proses penyidikan dapat dilanjutkan oleh Korps Adhyaksa.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap, mencakup administrasi penyidikan hingga barang bukti yang telah disita penyidik.
“DR dan FA sebagai tersangka. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7).
“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” ujarnya
Sebelumnya, Polri mengumumkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan hukum perkara PT ASABRI serta pencucian uang.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyebut pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan agar penanganan perkara berjalan lebih cepat.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi,” ujar Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR mengawal proses penanganan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan friksi antarpenegak hukum.
“Ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT ASABRI-Jiwasraya, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai dua perkara lainnya. Kortastipidkor maupun Kejagung pun belum menjelaskan mengenai peran Febrie dalam kasus ASABRI.






Komentar (0)