PT Pertamina (Persero) memastikan kesiapan menjalankan program mandatori biodiesel B50 setelah kebijakan tersebut resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Melalui Subholding Downstream, PT Pertamina Patra Niaga, perusahaan pelat merah tersebut menyiapkan infrastruktur, sistem distribusi, serta rantai pasok biodiesel untuk mendukung implementasi pencampuran biodiesel 50 persen dalam bahan bakar solar.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengatakan penerapan B50 menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).
“Program Mandatori B50 akan memberikan dampak positif terhadap ketahanan energi nasional melalui pengurangan impor solar yang diproyeksikan mencapai sekitar 18 juta kiloliter pada tahun 2026 atau setara sekitar 310 ribu barel per hari,” ujar Simon dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Simon, Pertamina berkomitmen mendukung pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan sumber energi domestik.
Program B50 merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel sebelumnya, mulai dari B20, B30, B35 hingga B40. Dalam skema ini, solar akan memiliki kandungan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50 persen.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan pengalaman menjalankan program biodiesel sebelumnya menjadi modal perusahaan dalam menghadapi transisi menuju B50.
“Pertamina bersama Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan seluruh aspek operasional, mulai dari infrastruktur, distribusi, hingga koordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan,” kata Baron.
Baca Juga: Pakar Bilang : Program B50 Indonesia Bisa Bebas Belenggu Harga Minyak Dunia
Baca Juga: Berapa Harga B50? Ini Tarif Solar Campuran Sawit yang Dijual di SPBU
Ia memastikan kualitas Biosolar B50 yang disalurkan akan mengikuti spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Pertamina, perusahaan bersama pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan telah melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan kesiapan fasilitas, kualitas produk, serta kelancaran distribusi B50 di berbagai wilayah Indonesia.
Masa Transisi hingga September 2026Dalam pelaksanaannya, mandatori B50 tidak langsung diterapkan secara penuh di seluruh wilayah. Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 30 September 2026.
Selama periode tersebut, Pertamina akan melakukan penyesuaian penyaluran secara bertahap untuk mendukung peralihan dari implementasi B40 menuju B50 tanpa mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat.
Pertamina menyatakan kesiapan distribusi menjadi salah satu fokus utama mengingat perubahan komposisi bahan bakar membutuhkan penyesuaian dari sisi rantai pasok dan operasional.
Selain aspek ketahanan energi, program B50 juga menjadi bagian dari agenda pemerintah dalam mendorong penggunaan energi domestik dan menekan emisi sektor transportasi.
Pertamina menyebut implementasi program tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 serta pengembangan energi berkelanjutan.






Komentar (0)