Bagi Sobat Medcom yang tertarik, pendaftaran dibuka hingga 18 Juli 2026 melalui laman resmi rekrutmen BPJS Kesehatan. Sebelum membahas persyaratan dan tata cara pendaftaran, yuk kenalan terlebih dahulu dengan Anggota Komite Non Dewan Pengawas beserta tugasnya di BPJS Kesehatan. Apa itu Anggota Komite Non Dewan Pengawas? Mengutip laman jobs.talentics.id, Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) merupakan tenaga profesional nonpegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan BPJS Kesehatan. Keberadaan AKND bertugas membantu Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Perannya meliputi penyusunan telaah dan rekomendasi terhadap kebijakan operasional, hingga memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Setelah mengetahui gambaran umum mengenai posisi tersebut, berikut informasi lengkap mengenai Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang saat ini dibuka. Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas Buka 2 Posisi BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi profesional terbaik untuk bergabung sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) pada Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. "Waspada Penipuan! Seluruh proses rekrutmen ini gratis dan tidak dipungut biaya, abaikan pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan," tulis informasi di akun Instagram @bpjskesehatan_ri, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.
Dua posisi yang dibuka dalam rekrutmen ini masing-masing memiliki lingkup tugas pengawasan yang berbeda. Berikut rinciannya: Anggota Komite Non Dewan Pengawas - Komite Audit Posisi ini bertugas bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:
Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;
Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;
Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan. Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1, dengan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun di bidangnya;
- Pendidikan minimal S2, dengan pengalaman kerja 5 (lima) tahun di bidangnya;
- Pendidikan minimal S3, dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di bidangnya;
- Latar belakang pendidikan diutamakan:
- Kedokteran
- Manajemen
- Ekonomi
- Hukum
- Akuntansi
- Ilmu Sosial dan Pemerintahan
- Teknologi Informasi
- Aktuaria
- Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun saat pendaftaran;
- Lebih diutamakan memiliki pengalaman:
- Pengalaman bekerja di bidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan, seperti auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, ataupun investigator;
- Diutamakan memiliki pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif) BUMN/BUMD ataupun institusi internasional;
- Sertifikasi pada bidang-bidang yang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum;
- Memiliki kemampuan menganalisa masalah, membuat kajian atau melakukan studi maupun riset;
- Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.
- CV
- KTP
- Ijazah pendidikan terakhir
- Sertifikat Pelatihan atau Sertifikasi Kompetensi yang relevan dengan bidang medis, keuangan atau hukum
- Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
- Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
- Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan;
- Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal;
- Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
- Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
- Pendidikan minimal S1, dengan pegalaman kerja 10 (sepuluh tahun di bidangnya;
- Pendidikan minimal S2, dengan pengalaman kerja 5 (lima) tahun di bidangnya;
- Pendidikan minimal S3, dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun di bidangnya;
- Latar belakang pendidikan diutamakan:
- Kedokteran;
- Manajemen;
- Ekonomi;
- Hukum;
- Akuntansi;
- Ilmu Sosial dan Pemerintahan;
- Teknologi Informasi;
- Aktuaria.
- Usia maksimal 60 (enam puluh) tahun saat pendaftaran;
- Lebih diutamakan:
- Pengalaman bekerja dibidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan, seperti auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, ataupun investigator;
- Diutamakan memiliki pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD ataupun instansi internasional;
- Sertifikasi pada bidang-bidang yang relevan denga pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum;
- Memiliki kemampuan menganalisasi masalah, membuat kajian, atau melakukan studi maupun riset;
- Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.
- CV
- KTP
- Ijazah pendidikan terakhir
- Sertifikat Pelatihan atau Sertifikasi Kompetensi yang relevan dengan bidang medis, keuangan atau hukum.
- Pendaftaran dibuka hingga: 18 Juli 2026
Informasi tambahan:
- Pastikan seluruh informasi yang diisikan dalam Formulir Lamaran adalah informasi yang benar agar lamaran dapat terbaca oleh sistem, termasuk informasi Domisili, Nama Perguruan Tinggi dan lainnya;
- Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses dalam tahapan seleksi.
- Pastikan untuk mengecek inbox/spam/junk secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai tahapan seleksi;
- Informasi kelanjutan tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id;
- Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Harap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya akomodasi/transportasi dan biaya lainnya;
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen dan seleksi Pegawai BPJS Kesehatan Gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Baca Juga :
Bukan Cuma Ijazah, Rekrutmen Berdasarkan Skill Kini Jadi Kunci Utama Cari KerjaJadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)






Komentar (0)