Sri Winarsi Dukung Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus bergulir dan mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Perkara yang mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dinilai perlu diusut secara menyeluruh untuk menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Sri Winarsi, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurutnya, sebagai organ pemerintahan, Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah di bidang penegakan hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri

"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," ujar Prof. Sri Winarsi dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti yang disita meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing, hingga emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp543,2 miliar. Meskipun jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar, Prof. Sri Winarsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA: Akademisi dan Peneliti Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Batu Baru PLTU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie

Guru besar hukum ini juga menekankan bahwa proses penegakan hukum wajib berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia meminta agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti sah terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan atau kedudukannya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang sengaja bertujuan menghambat proses penyidikan atau menghalangi penegakan hukum dapat memicu konsekuensi hukum yang tegas sesuai perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Prof. Sri Winarsi berharap penanganan kasus ini berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan. Hal ini dinilai krusial bukan sekadar untuk menyelamatkan uang negara, melainkan juga demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di mata publik. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: KPK Tegaskan Belum Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Mantan Jampidsus FA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Jaksa Agung Tunjuk Jamwas Jadi Plt Jampidsus


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Optimistis Koperasi Akan Bangkit, Tak Bawa Uang Keluar Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
Spanyol Lawan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026, Lamine Yamal: Mereka Harus Takut pada Kami
• 23 jam lalu
0
thumb
Desakan Penelusuran Aset Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 8 jam lalu
0
thumb
Tanpa Perpanjangan Waktu, AI Prediksi Argentina Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Swiss 2-1
• 12 jam lalu
0
thumb
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Ungkap Dua Agenda Besar
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.