Pasal Berlapis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, salah satunya terkait perkara PT ASABRI.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut Febrie disangkakan melanggar pasal dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara, gratifikasi, hingga pencucian uang.

“Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” tegas Irjen Totok, Sabtu (11/7).

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran demi keuntungan pribadi maupun orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Febrie juga dijerat Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor yang mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Pasal ini juga mengancam pelaku dengan pidana seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp 1 miliar.

Dalam perkara yang sama, penyidik turut menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 3 mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau mengubah bentuk harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan asal-usulnya. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 4 TPPU mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul maupun kepemilikan harta hasil tindak pidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya itu, penyidik juga menyertakan sangkaan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 607 ayat (1) huruf a mengancam pelaku pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sedangkan Pasal 607 ayat (1) huruf b mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana.

Akibat perbuatannya, Febrie terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup berdasarkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor.

Febrie belum berkomentar mengenai perkara maupun status tersangkanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNI Dorong Transaksi Digital UMKM di Puspa Nuswantara 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
CKG di Jaktim Terintegrasi dengan Skrining TBC
• 19 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Sosok Pelaku Pemicu Rangkaian Pemerkosaan Gadis Sampang
• 3 jam lalu
0
thumb
Andai Aku Polisi, Andai Aku Jaksa
• 7 jam lalu
0
thumb
Kronologi Temuan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jambi
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.