Usut Korupsi Febrie Adriansyah, Sahroni: Kejagung Harus Bentuk Tim Penyidik Independen!

rctiplus.com
6 jam lalu
Cover Berita
Usut Korupsi Febrie Adriansyah, Sahroni: Kejagung Harus Bentuk Tim Penyidik Independen!Nasional | okezone | Minggu, 12 Juli 2026 - 10:59Dengarkan Berita

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik independen untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Sahroni menilai, pengungkapan dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS)  harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sahroni juga mendorong proses hukum yang dilakukan harus secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini," ujar Sahroni dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).

Salah satunya, ia meminta Kejagung dapat membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Saya meminta Kejaksaan memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka," terang Sahroni

Baca Juga:Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat

"Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.

Sekedar informasi, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).

 

Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.

"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.

Kortas Tipdikor Polri juga melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7).

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AS Minta Iran Akui Salah dan Janji Tak Lagi Serang Kapal di Selat Hormuz
• 20 jam lalu
0
thumb
Komjak Dorong Kejagung Segera Tetapkan Jampidsus Definitif Usai Febrie Mundur
• 3 jam lalu
0
thumb
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
• 20 jam lalu
0
thumb
Komedian Temon Meninggal Dunia, Abdel Achrian dan Rekan Artis Berduka
• 5 jam lalu
0
thumb
Pesta Kesenian Bali 2026 Dikunjungi 1,82 Juta Orang dalam Sebulan
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.