Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menilai Kejaksaan Agung perlu segera memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif, setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan tersebut usai tersandung kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pujiyono Ketua Komjak RI mengatakan, penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus memang sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan taktis di lingkungan Kejagung. Namun, untuk kebutuhan strategis jangka panjang, Komjak menilai posisi Jampidsus sebaiknya segera diisi pejabat definitif.
Pujiyono mengungkapkan, Komjak sudah menginventarisasi sejumlah nama yang dinilai layak menjadi Jampidsus ke depan. Meski begitu, ia belum mengungkapkan secara rinci nama-nama tersebut.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujar Pujiyono di Jakarta, Minggu (12/7/2026), seperti dikutip Antara.
Dalam proses penjaringan itu, Komjak mengutamakan sejumlah kriteria. Di antaranya pemenuhan syarat administratif, profesionalisme, dan integritas. Nama-nama tersebut nantinya akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Jampidsus definitif.
Sebelumnya, Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung RI menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada, Sabtu (11/7/2026) kemarin.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Adapun Febrie bersama satu orang lainnya berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. (ant/bil/iss)





Komentar (0)