Heboh Gadis di Bawah Umur Diperkosa 27 Orang di Madura, MUI: Hukum Berat!

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras 27 pelaku melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur. Polisi didorong untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyatakan rasa kekecewaan dan keprihatinan atas adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku sama sekali tidak bisa ditoleransi.

"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," ujar Siti, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga :
Skandal Kerajaan, Putra dari Putri Mahkota Norwegia Divonis Penjara atas Tuduhan Pemerkosaan

Siti mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan bertindak tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh pelaku yang terlibat harus segera diseret ke meja hijau dan diberi hukuman maksimal.

"Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal," kata dia menegaskan.

Pasalnya, Indonesia saat ini telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.

Baca Juga :
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati 

Di sisi lain, Siti meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemerintah Daerah, serta tokoh ulama setempat untuk bersinergi melakukan rehabilitasi terhadap korban pemerkosaan.

"Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis," pungkasnya.

 

Baca Juga :
Heboh Pemerkosaan di Ponpes Pati, LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi untuk Korban


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Xhaka pun Tak Yakin Apakah Bisa Hentikan Messi untuk Cetak Gol ke Gawang Swiss
• 22 jam lalu
0
thumb
Qarrar Firhand cetak sejarah juarai WSK Euro Series 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Hilirisasi Nikel Butuh Tambahan Pasokan, Relaksasi Kuota Dinilai Masih Kurang
• 3 jam lalu
0
thumb
Gledson Paixao Lengkapi Gerbong Eks PSM Makassar di Persebaya Surabaya: Dari Lawan yang Menaklukkan Gelora Bung Tomo Menjadi Motor Baru Green Force
• 20 jam lalu
0
thumb
DPRD Jawa Barat Desak PT Jasa Sarana Hentikan Usaha Merugi demi Selamatkan Aset Daerah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.