JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud MD menyebut pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel dari kepolisian ke kejaksaan, merupakan kabar baik.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Sabtu (11/7/2026).
"Menurut saya kabar baik ya, kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum, yang itu berarti diduga berat menurut tata aturan kita, melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi, makanya dia masuk ke pencucian uang," ujarnya.
"Tapi bahwa ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menurut saya sudah P21, itu menurut saya adalah kabar baik," ucapnya.
Baca Juga: Panja DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Korupsi Eks Jampidsus: Biar Tidak Ada Fitnah
Menurutnya, polisi sudah bekerja cermat dan cepat dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
"Sebelum ini, polisi itu sudah bekerja dengan cermat, sehingga tidak bertele-tele, hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti, kemudian diajukan. Tidak usah bertele-tele lagi, sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan ke Kejaksaan Agung," ucapnya.
Mengingat, kata ia pada akhirnya perkara tersebut nantinya juga akan diserahkan ke Kejaksaan yang merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan (pendakwaan) serta melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Memang, kan harus disampaikan ke Kejaksaan pada akhirnya, tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke pengadilan, tetapi pendakwaannya itu memang harus dilakukan oleh Kejaksaan," ujarnya.
"Sebab itu, ya emang harus segera dikesanakan agar tidak, di polisi sendiri tidak bola panas, dan polisi saya yakin sudah bekerja dengan cermat," kata Mahfud.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- mahfud md
- 3 perkara korupsi
- tppu
- kejaksaan
- polri
- kasus eks jampidsus






Komentar (0)