Soal Pelimpahan Tiga Perkara Korupsi ke Kejaksaan, Mahfud MD Sebut Sebagai Kabar Baik, Ini Alasannya

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Sabtu (11/7/2026). Mahfud MD komentari pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel dari kepolisian ke kejaksaan. (Sumber: Tankap layar YouTube KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahfud MD menyebut pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel dari kepolisian ke kejaksaan, merupakan kabar baik.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Sabtu (11/7/2026).

"Menurut saya kabar baik ya, kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum, yang itu berarti diduga berat menurut tata aturan kita, melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi, makanya dia masuk ke pencucian uang," ujarnya.

"Tapi bahwa ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menurut saya sudah P21, itu menurut saya adalah kabar baik," ucapnya.

Baca Juga: Panja DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Korupsi Eks Jampidsus: Biar Tidak Ada Fitnah

Menurutnya, polisi sudah bekerja cermat dan cepat dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

"Sebelum ini, polisi itu sudah bekerja dengan cermat, sehingga tidak bertele-tele, hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti, kemudian diajukan. Tidak usah bertele-tele lagi, sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan ke Kejaksaan Agung," ucapnya.

Mengingat, kata ia pada akhirnya perkara tersebut nantinya juga akan diserahkan ke Kejaksaan yang merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan (pendakwaan) serta melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Memang, kan harus disampaikan ke Kejaksaan pada akhirnya, tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke pengadilan, tetapi pendakwaannya itu memang harus dilakukan oleh Kejaksaan," ujarnya.

"Sebab itu, ya emang harus segera dikesanakan agar tidak, di polisi sendiri tidak bola panas, dan polisi saya yakin sudah bekerja dengan cermat," kata Mahfud.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • mahfud md
  • 3 perkara korupsi
  • tppu
  • kejaksaan
  • polri
  • kasus eks jampidsus
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mentan tambah anggaran pertanian Papua untuk kesejahteraan petani
• 2 jam lalu
0
thumb
Norwegia Kalah, Cak Imin Dukung Argentina Juara Piala Dunia 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
• 21 jam lalu
0
thumb
Duduki CFD Bundaran HI, 800 Pelajar Tuntut Indonesia Bersih Total dari Koruptor
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Mau Bangun Ulang Bandara Banda Neira, Runway Diperpanjang Jadi 2,1 Km
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.