Kepemimpinan NU antara Tradisi Keulamaan dan Tantangan Modernitas

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita
Kepemimpinan NU antara Tradisi Keulamaan dan Tantangan ModernitasNasional | okezone | Minggu, 12 Juli 2026 - 08:01Dengarkan Berita

Penulis: Amsar A. Dulmanan, Dosen Mata Kuliah Sosiologi Gerakan Sosial UNUSIA.

NAHDLATUL Ulama (NU) merupakan organisasi yang memiliki karakter kepemimpinan yang khas. Berbeda dengan organisasi modern yang bertumpu pada birokrasi rasional semata, kepemimpinan NU dibangun di atas tradisi keulamaan (ulama-centered leadership) yang berakar pada otoritas keilmuan, sanad keilmuan, akhlak, dan legitimasi sosial di tengah masyarakat. Sejak didirikan pada tahun 1926 oleh para ulama pesantren, kepemimpinan NU tidak hanya dipahami sebagai mekanisme organisasi, tetapi juga sebagai bentuk amanah keagamaan untuk menjaga ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah, membimbing umat, sekaligus merespons perubahan sosial yang terus berkembang.

Baca Juga:Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional

Dalam perkembangannya, NU menghadapi dinamika baru yang lahir dari modernisasi, demokratisasi, globalisasi, dan revolusi digital. Perubahan tersebut menghadirkan tantangan bagi pola kepemimpinan tradisional yang selama ini bertumpu pada kharisma ulama. Di satu sisi, NU dituntut tetap menjaga otoritas moral dan tradisi pesantren sebagai sumber legitimasi. Namun di sisi lain, organisasi ini juga dituntut mengembangkan tata kelola yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. Oleh karena itu, kepemimpinan NU saat ini berada pada persimpangan antara mempertahankan warisan tradisi keulamaan dan melakukan inovasi kelembagaan agar tetap relevan dalam kehidupan sosial-politik Indonesia.

Menurut Greg Fealy (2004), dalam "Islamic Radicalism in Indonesia: A Faltering Revival" — di dalam K. Kesavapany (Ed.), Southeast Asian Affairs 2004 (Singapore: ISEAS Publishing) — kekuatan utama NU terletak pada jaringan ulama pesantren yang mampu membangun hubungan emosional dengan masyarakat melalui otoritas keagamaan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kepemimpinan ulama tidak hanya didasarkan pada struktur formal organisasi, melainkan juga pada pengakuan sosial (social recognition) yang tumbuh dari kapasitas keilmuan, integritas moral, dan pengabdian kepada umat. Dengan demikian, legitimasi kepemimpinan dalam NU lebih bersifat kultural daripada administratif.

Baca Juga:Eks Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel

Karakter tersebut menjadikan NU mampu bertahan menghadapi berbagai perubahan politik sejak masa kolonial, Orde Lama, Orde Baru hingga era Reformasi. Berbeda dengan organisasi politik yang sering mengalami fragmentasi akibat perebutan kekuasaan, kohesi organisasi NU dipelihara melalui modal simbolik yang dimiliki para kiai. Karisma, otoritas keilmuan, serta jaringan pesantren membentuk mekanisme integrasi sosial yang memungkinkan konflik politik dikelola tanpa merusak identitas kolektif organisasi. Dengan demikian, penghormatan kepada kiai tidak hanya merupakan praktik keagamaan, tetapi juga menjadi mekanisme reproduksi legitimasi dan stabilitas kelembagaan. Tradisi musyawarah, bahtsul masail, dan penghormatan terhadap sanad keilmuan menjadi fondasi utama dalam proses pengambilan keputusan organisasi.

Baca Juga:Faunaland Resmi Jadi Pengelola, Bandung Zoo Segera Dibuka Kembali

Seperti ditegaskan Bourdieu (1991) dalam bukunya "Language and Symbolic Power" (Cambridge: Polity Press), bahwa otoritas sosial tidak hanya bertumpu pada kekuasaan formal, tetapi juga pada modal simbolik yang diakui dan dilegitimasi oleh komunitas. Dalam konteks Nahdlatul Ulama, penghormatan kepada para kiai merupakan bentuk pengakuan atas modal simbolik tersebut, yang berfungsi menjaga kohesi organisasi, memperkuat legitimasi kepemimpinan, dan meredam potensi konflik internal.

 

Namun demikian, sebagaimana dijelaskan Martin van Bruinessen (1994) dalam "NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru" (Yogyakarta: LKiS), transformasi sosial telah mengubah posisi ulama dalam masyarakat. Modernisasi pendidikan, berkembangnya media digital, meningkatnya akses informasi, dan lahirnya generasi Muslim terdidik menyebabkan otoritas keagamaan tidak lagi bersifat monopolistik. Jika sebelumnya masyarakat memperoleh pengetahuan agama hampir sepenuhnya melalui pesantren dan kiai, kini informasi keagamaan tersedia secara luas melalui internet dan media sosial. Akibatnya, kepemimpinan keagamaan menghadapi kompetisi baru dalam membangun otoritas di ruang publik.

Baca Juga:Terungkap Fakta Baru Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Foya-Foya di Hotel Mewah 6 Bulan

Perubahan tersebut menuntut kepemimpinan Nahdlatul Ulama untuk mengembangkan pola komunikasi yang lebih terbuka, partisipatif, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat kontemporer. Kepemimpinan ulama tidak lagi cukup bertumpu pada kharisma personal sebagai sumber legitimasi, tetapi juga dituntut memiliki kapasitas manajerial, kemampuan mengelola organisasi secara profesional, serta kecakapan memanfaatkan teknologi digital dalam penguatan tata kelola kelembagaan. Pengembangan literasi digital, transparansi organisasi, dan inovasi pelayanan menjadi prasyarat penting agar NU tetap relevan di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks. Dalam perspektif ini, modernitas tidak diposisikan sebagai ancaman terhadap tradisi pesantren dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama'ah, melainkan sebagai ruang strategis untuk merevitalisasi dakwah, memperluas pelayanan sosial, serta memperkuat peran NU sebagai organisasi masyarakat sipil yang mampu menjembatani kesinambungan tradisi dengan tuntutan perubahan zaman.

Baca Juga:World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia

Fakta sosialnya adalah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai salah satu tokoh NU dan aktor intelektual NU, berhasil memperlihatkan bagaimana tradisi keulamaan dapat berdialog secara kreatif dengan modernitas. Menurut Wahid (1999) dalam "Prisma Pemikiran Gus Dur" (Yogyakarta: LKiS), pesantren bukanlah institusi yang menolak perubahan, melainkan lembaga yang memiliki kemampuan melakukan "adaptasi" sepanjang perubahan tersebut tidak menghilangkan prinsip-prinsip dasar Islam. Bagi Gus Dur, modernisasi tidak identik dengan westernisasi, tetapi merupakan proses pengembangan kapasitas umat untuk menghadapi tantangan zaman secara kreatif dan kritis.

Pemikiran Gus Dur menunjukkan bahwa kepemimpinan NU harus berpijak pada nilai-nilai universal Islam seperti keadilan, kemanusiaan, toleransi, dan kemaslahatan. Nilai-nilai tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam praktik sosial melalui pendidikan, pemberdayaan ekonomi, demokrasi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Dalam perspektif ini, seorang pemimpin NU bukan hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga menjadi agen transformasi sosial yang mampu menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat.

 

Model kepemimpinan tersebut menunjukkan bahwa tradisi keulamaan tidak bertentangan dengan inovasi, melainkan menjadi landasan etis bagi proses pembaruan. Dalam perspektif ini, Gus Dur memandang ijtihad sebagai instrumen intelektual yang memungkinkan Islam merespons perubahan sosial tanpa kehilangan kontinuitas dengan khazanah klasik pesantren. Tradisi tidak dipahami sebagai warisan yang bersifat statis, tetapi sebagai sumber nilai yang terus direinterpretasikan untuk menjawab tantangan zaman. Melalui pendekatan tersebut, Gus Dur berhasil membangun sintesis antara pemeliharaan tradisi (al-muḥāfaẓah ‘ala al-qadīm al-ṣāliḥ) dan pengembangan gagasan baru (al-akhdzu bi al-jadīd al-aṣlaḥ), yang kemudian menjadi salah satu karakter utama kepemimpinan intelektual Nahdlatul Ulama.

Karakter kepemimpinan semacam ini menjadi semakin relevan pada era digital yang ditandai oleh transformasi besar dalam produksi, distribution, dan konsumsi pengetahuan keagamaan. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, membangun komunitas, serta membentuk otoritas keagamaan. Media sosial membuka ruang bagi lahirnya beragam aktor keagamaan baru yang memperoleh legitimasi melalui popularitas dan algoritma digital, bukan semata-mata melalui otoritas keilmuan yang dibangun melalui proses pendidikan dan sanad keilmuan sebagaimana berkembang dalam tradisi pesantren. Akibatnya, ruang publik keagamaan menjadi semakin kompetitif sekaligus rentan terhadap penyebaran disinformasi, polarisasi, dan penyederhanaan ajaran agama.

Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Nahdlatul Ulama menghadapi tantangan untuk mempertahankan otoritas keilmuan sekaligus beradaptasi dengan "ekosistem" digital yang terus berkembang. Penguatan literasi digital menjadi kebutuhan strategis agar warga NU mampu memilah informasi secara kritis, memverifikasi sumber pengetahuan, dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. Pada saat yang sama, berbagai platform digital perlu dioptimalkan sebagai sarana dakwah, pendidikan, kaderisasi, serta penyebaran nilai-nilai Islam moderat. Pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap berpijak pada prinsip tabayyun, etika komunikasi, integritas ilmiah, dan tanggung jawab moral yang menjadi fondasi tradisi pesantren. Dengan demikian, transformasi digital tidak menggeser identitas intelektual NU, tetapi justru memperluas ruang pengabdian dan dakwahnya melalui media yang sesuai dengan perkembangan masyarakat kontemporer.

Selain tantangan digital, kepemimpinan NU juga menghadapi perubahan struktur sosial masyarakat. Urbanisasi, meningkatnya kelas menengah Muslim, perubahan pola pekerjaan, serta berkembangnya ekonomi digital menimbulkan kebutuhan baru yang tidak sepenuhnya dapat dijawab dengan pendekatan tradisional. NU dituntut mengembangkan kepemimpinan yang memiliki kapasitas manajerial, kemampuan membangun kolaborasi lintas sektor, serta kompetensi dalam pengelolaan organisasi modern.

 

Hal tersebut tidak berarti mengurangi peran ulama sebagai pemimpin moral organisasi. Sebaliknya, kepemimpinan NU memerlukan sinergi antara otoritas keagamaan dan profesionalisme kelembagaan. Ulama tetap menjadi penjaga arah nilai organisasi, sementara kalangan profesional berperan memperkuat tata kelola, inovasi program, dan pengembangan sumber daya organisasi. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu prasyarat agar NU mampu menjawab persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga transformasi ekonomi masyarakat.

Dalam konteks demokrasi Indonesia, kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara peran kebangsaan dan independensi organisasi dari kepentingan politik praktis. Sebagai organisasi keagamaan dengan basis sosial yang luas, NU memiliki modal sosial, modal simbolik, dan pengaruh politik yang signifikan sehingga menjadi aktor penting dalam proses demokrasi dan pembentukan kebijakan publik. Posisi strategis tersebut sekaligus menempatkan NU dalam relasi yang dinamis dengan negara, partai politik, maupun berbagai kelompok kepentingan.

Pengalaman historis menunjukkan bahwa kedekatan yang terlalu erat dengan pusat-pusat kekuasaan berpotensi menimbulkan fragmentasi internal, menggeser orientasi organisasi dari pelayanan umat menuju kepentingan politik jangka pendek, serta mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap independensi NU. Oleh karena itu, kepemimpinan NU dituntut untuk mampu menjaga otonomi kelembagaan dengan menempatkan kepentingan jam'iyah dan kemaslahatan umat di atas kepentingan politik sesaat. Kemampuan menjaga jarak yang proporsional dari kekuasaan, tanpa mengurangi peran kritis dan konstruktif dalam kehidupan demokrasi, merupakan prasyarat penting bagi terpeliharanya legitimasi moral, kohesi organisasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap NU sebagai representasi Islam moderat di Indonesia (lihat Dhofier, Z. 2011. "Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kiai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia" (Edisi Revisi). Jakarta: LP3ES).

Oleh karena itu, kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) perlu terus mempertahankan posisinya sebagai moral force yang mampu menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kritik yang konstruktif terhadap kebijakan negara, sekaligus berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional. Posisi tersebut sejalan dengan tradisi keulamaan Nusantara yang menempatkan kemaslahatan umat (maṣlaḥah al-ummah) dan kepentingan bangsa sebagai orientasi utama, melampaui kepentingan politik yang bersifat jangka pendek maupun pragmatis. Dengan menjaga independensi moral tersebut, NU dapat terus memainkan peran sebagai penyeimbang antara negara, masyarakat sipil, dan berbagai kekuatan politik dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

 

Dalam konteks tersebut, keberlanjutan peran strategis NU sangat bergantung pada keberhasilannya membangun sistem regenerasi kepemimpinan yang berkesinambungan. Generasi muda pesantren tidak cukup hanya dibekali penguasaan ilmu-ilmu keislaman klasik (al-'ulūm al-shar'iyyah), tetapi juga perlu mengembangkan kapasitas dalam kepemimpinan organisasi, tata kelola kelembagaan, teknologi informasi, ekonomi digital, kebijakan publik, diplomasi sosial, serta komunikasi global. Dengan demikian, tradisi keulamaan tetap menjadi fondasi etik dan spiritual, sedangkan kompetensi profesional menjadi instrumen strategis untuk menjawab tantangan masyarakat yang semakin kompleks.

Proses regenerasi tersebut juga harus diarahkan pada penguatan budaya organisasi yang adaptif, terbuka terhadap dialog, pembaruan, dan inovasi, tanpa melepaskan penghormatan terhadap sanad keilmuan serta otoritas intelektual pesantren. Keseimbangan antara pelestarian tradisi dan kemampuan beradaptasi merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan kepemimpinan NU di tengah perubahan sosial yang berlangsung cepat.

Dalam kerangka itu, nilai-nilai dasar Ahlussunnah wal Jama'ah, seperti tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), i'tidal (adil), serta tradisi musyawarah, menjadi modal sosial dan etis yang memungkinkan NU membangun kepemimpinan yang inklusif, partisipatif, serta responsif terhadap dinamika masyarakat kontemporer. Melalui perpaduan antara legitimasi keilmuan, integritas moral, dan kapasitas profesional, NU memiliki peluang yang semakin besar untuk terus menjadi pilar penting masyarakat sipil sekaligus mitra kritis negara dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang demokratis, berkeadilan, dan berkeadaban.

Pada akhirnya, kepemimpinan NU merupakan perpaduan antara warisan tradisi keulamaan dan kebutuhan akan modernisasi kelembagaan. Tradisi memberikan legitimasi moral, integritas, dan orientasi nilai, sedangkan modernitas menghadirkan tuntutan profesionalisme, inovasi, dan efektivitas organisasi. Kedua dimensi tersebut tidak perlu dipertentangkan, melainkan disinergikan agar NU tetap mampu menjalankan perannya sebagai organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan kebangsaan.

 

Pengalaman sejarah NU menunjukkan bahwa kekuatan organisasi ini justru terletak pada kemampuannya melakukan adaptasi tanpa kehilangan identitas. Sebagaimana diperlihatkan dalam pemikiran Abdurrahman Wahid, modernitas dapat diterima sepanjang diarahkan untuk memperkuat kemaslahatan umat, memperluas ruang demokrasi, serta menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, kepemimpinan NU pada masa depan akan tetap relevan apabila mampu memadukan otoritas keulamaan, etika pesantren, profesionalisme organisasi, dan inovasi sosial sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Rekomendasi Drakor Action dengan Adegan Pertarungan yang Epik, Salah Satunya Dibintangi Han So Hee
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jaktim Perluas Layanan CKG ke Sekolah dan Komunitas
• 19 jam lalu
0
thumb
Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Janji Bakal Ditangani Secara Profesional
• 4 jam lalu
0
thumb
Kondisi Wali Kota Bandung mulai stabil usai dilarikan ke rumah sakit
• 18 jam lalu
0
thumb
Diskon HP dan Tablet hingga Akhir Juli 2026, Ini Promo Back to School Honor
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.