JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dipimpinnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus dugaan pemerasan yang dilakukan kepala daerah itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran upah pungut dari sejumlah pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang masuk SK tersebut.
"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," terangnya.
Praktik tersebut diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari Etik.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam OTT Bupati Sukoharjo, Temukan Uang Tunai dan Logam Mulia
Asep menjelaskan, untuk melaksanakan perintah dari Bupati Sukoharjo, RCH diduga meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut melalui ND selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo sejak 2021-2026.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bupati Sukoharjo juga diduga memerintahkan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengumpulkan setoran-setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahunnya.
Salah satu contoh yang disebutkan Deputi Penindakan dalam kesempatan itu, Etik diduga meminta Rp500 juta dari OPD-OPD untuk akhir tahun.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- bupati sukoharjo
- etik suryani
- sukoharjo
- pemerasan
- modus
- kpk






Komentar (0)