Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Berdasar Hukum, Seharusnya Diambil KPK

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Berdasar Hukum, Seharusnya Diambil KPKNasional | okezone | Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:05Dengarkan Berita

JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti rencana pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pelimpahan penanganan di tengah proses penyelidikan disebut tidak memiliki dasar hukum.

"Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai hukum atau wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa Polri harus menyelesaikan terlebih dahulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.

Baca Juga:Pemilik Tak Jelas, 2 Boeing 737 di PTDI Akan Jadi Laboratorium Edukasi Penerbangan

"Kalau penyidikannya sudah selesai P-21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P-21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," ucap dia.

Dia menjelaskan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang menerima adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.

"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," sambungnya.

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal, bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.

"Kecuali status dari FA (Febrie Adriansyah) belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," ujar dia.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gagal Dapat Gelar di BAJC 2026, PBSI Minta Maaf ke Pecinta Bulu Tangkis Indonesia
• 11 jam lalu
0
thumb
Ole Romeny Resmi Gabung Fortuna Sittard, Tinggalkan Oxford United
• 22 jam lalu
0
thumb
Siapa Istri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Kasus Batu Bara
• 2 jam lalu
0
thumb
Dosen UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Buka Suara
• 1 jam lalu
0
thumb
Mobil Terbakar usai Keluar SPBU di Nganjuk, 2 Orang Terluka
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.