TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KM ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah korban di lima lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, KM ditangkap di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/7/2026), pukul 11.30 WIB.
"Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Baca juga: Setelah 11 Hari, Akhirnya Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam
Adapun lima lokasi yang diduga menjadi tempat aksi pelaku berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2 Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1 Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.
Salah satu peristiwa di Jalan Sawo, Cibodasari, terjadi pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Sementara peristiwa di Jalan Bawang, terjadi pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka di bagian pinggang hingga harus mendapat dua jahitan setelah diduga diserang pengendara sepeda motor.
Selain dua kejadian tersebut, polisi juga masih menyelidiki dugaan penganiayaan dengan pola serupa di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.
"Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan," kata Budi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung abu-abu, dan satu kaus cokelat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Tangerang Minta Pengungsi Kebakaran TPA Jatiwaringin Jaga Kesehatan
Saat ini, penyidik masih memeriksa KM, meminta keterangan para saksi, serta mencari barang bukti lain untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)