Motif Bayi Dibuang di KA Sancaka, Bermula dari Hubungan Gelap, Gagal Titip ke Panti Asuhan

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dari penangkapan pelaku, terungkap motif bayi dibuang di KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya. Pembuangan bayi bermula dari hubungan gelap dua tersangka.

Dikabarkan sebelumnya, dua pelaku pembuangan bayi di toilet gerbong KA Sancaka 84B telah ditangkap. Pelaku pria berinisial HDP (31), warga Semarang Utara ditangkap di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026) malam, sedangkan kekasihnya berinisial NIZ (25), warga Tegal Timur, diamankan di kediamannya pada Kamis (9/7/2026) malam.

Keduanya ditangkap setelah menelantarkan anak hasil hubungan gelap mereka di toilet gerbong KA Sancaka pada Sabtu (4/7/2026) lalu. Bayi laki-laki tersebut baru berusia 4 hari saat dibuang.

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami motif bayi dibuang di KA Sancaka oleh pelaku. Rupanya hal ini bermula dari hubungan gelap kedua pelaku.

HDP dan NIZ nekat melakukan tindak kejahatan ini lantaran bayi tersebut lahir di luar pernikahan. Terlebih, HDP sendiri telah memiliki istri sah dan sudah mempunyai dua anak.

“Modusnya bingung karena mereka belum menikah dan laki-lakinya juga sudah memiliki istri dan mempunyai dua anak,” ungkap Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina, dikutip dari Tribun Solo.

Kronologi Pembuangan Bayi

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi tersebut dilahirkan secara mandiri oleh NIZ di rumah pada Rabu (1/7/2026). Setelah melahirkan, NIZ membawa bayinya ke Yogyakarta untuk menemui HDP.

"Untuk modus operandi, yang pertama kedua tersangka ini berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri."

"Kemudian inisial NIZ itu hamil besar dan pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” ungkap Wakapolresta Solo Kombes Sigit, dikutip dari Tribun Jateng.

Setiba di Yogyakarta, NIZ dijemput oleh HDP di stasiun dan keduanya menginap di hotel yang dekat dengan tempat kerja HDP. Di hotel tersebut keduanya berdiskusi soal nasib anak mereka.

 

Saat itu keduanya sempat berencana untuk menitipkan bayi mereka ke panti asuhan di Yogyakarta dan berniat mengambilnya kembali saat mereka resmi menikah. Namun rencana itu gagal direalisasikan lantaran panti asuhan hanya mau menampung bayi tersebut selama 3 bulan.

“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan,” terang Kombes Sigit.

Usai gagal titipkan ke panti asuhan, kedua pelaku kemudian memikirkan cara untuk membuang bayi tersebut. Lalu pada Sabtu (4/7/2026), HDP dan NIZ berangkat ke stasiun Lempuyangan menggunakan taksi online.

Dari stasiun Lempuyangan, keduanya lantas naik KRL dan turun di Stasiun Klaten. Di Stasiun Klaten, mereka sempat berniat untuk meninggalkan bayi tersebut di musala stasiun, namun karena terlalu ramai, mereka mengurungkan niat.

“Kemudian pada tanggal 4 Juli sekitar pukul 04.30 WIB keduanya menggunakan Grab menuju stasiun Lempuyangan Yogya lalu naik kereta (KRL) ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten," jelas Sigit.

Lalu, HDP dan NIZ memutuskan untuk kembali ke Yogyakarta menggunakan KRL. Sesampainya di Stasiun Tugu Yogyakarta, HDP meminta NIZ untuk meninggalkan bayi mereka di gerbong eksekutif KA Sancaka yang bersiap melepas keberangkatan ke Surabaya.

NIZ pun menaruh bayinya di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka dan meninggalkannya di sana. Sementara itu HDP menunggunya di pintu gerbong.

"Kemudian mereka berdua naik KRL lagi menuju Yogyakarta. Saat melewati gerbong eksekutif jurusan Yogyakarta-Surabaya, tersangka meminta ide untuk meninggalkan (bayi) di gerbong kereta api. Kemudian NIZ kembali ke gerbong dan menaruh bayi itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-laki menunggu di pintu gerbong,” tambah dia.

Setelah berhasil meninggalkan bayi itu di toilet wanita gerbong KA Sancaka, kedua pelaku pergi dari lokasi. HDP dan NIZ melanjutkan perjalanan mereka menuju Terminal Jombor.

Nasib Bayi

Usai kasus bayi dibuang di KA Sancaka terungkap, kedua orangtua bayi kini harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di penjara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara, serta Pasal 430 KUHP dengan ancaman pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

 

Lantas bagaimana dengan nasib bayi dari sejoli tersebut? Bayi laki-laki itu telah diserahkan ke Dinas Sosial Solo dan berstatus sebagai anak negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026), Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menyebut bayi itu kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan kondisi bayi sehat.

"Dinas Sosial, dengan menjaga bayi ini di Rumah Sakit Bhayangkara tetap sehat," ujar Sigit, dikutip dari Kompas.com. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Alasan Fortuna Sittard Boyong Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny
• 13 jam lalu
0
thumb
Diduga Aniaya Istri Siri, Aiptu Nuridin Dipecat karena Selingkuh dan Konsumsi Sabu
• 21 jam lalu
0
thumb
Bahlil ke Kader Golkar: Jangan Jadi ABS, Berani Koreksi Pemerintah
• 16 jam lalu
0
thumb
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sukoharjo Terancam Dipecat dari PDI-P
• 2 jam lalu
0
thumb
Meski Kalah Pilpres Terus, Prabowo Merasa Gerakan Koperasi Tetap Bersamanya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.