JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dipimpinnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan praktik dugaan pemerasan yang dilakukan kepala daerah itu diduga melanjutkan apa yang telah dilakukan Bupati sebelumnya.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Permintaan yang dimaksud tersebut adalah instruksi dari Etik kepada RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
Permintaan upah pungut itu diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Diduga Terima Setoran Upah Pungut Rp2,93 Miliar pada 2021-2026
Asep mengungkap, Bupati Sukoharjo diduga menggunakan kode perintah tertentu untuk meminta upah pungut sama seperti masa Bupati sebelumnya atau suaminya, Wardoyo Wijaya.
Salah satu kode yang disebutkannya adalah "Padakno karo Bapak (Samakan dengan Bapak)."
Adapun kata "Bapak" itu merujuk kepada bupati sebelumnya atau suami Etik Suryani.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu dengan perintah 'wis dilantik, aja mendheleng wae (sudah dilantik ya jangan diam saja)," ungkapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- bupati sukoharjo
- etik suryani
- sukoharjo
- pemerasan






Komentar (0)