JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap sembilan tersangka tindak pidana narkoba yang juga pelaku penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah.
Diketahui, penyerangan tersebut dilakukan para pelaku saat anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penggerebekan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Katingan, pada awal Juli 2026 lalu. Peristiwa tersebut menewaskan tiga personel polisi.
“Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Kompolnas Sebut Petugas Diteriaki Perampok
Ia mengatakan, para tersangka tersebut diamankan pada Jumat (3/7) sampai dengan Rabu (8/7), di enam lokasi berbeda yakni di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Menurut penjelasannya, dalam perkara ini kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Sebagaimana dikutip dari Antara, berikut peran mereka:
1. Tersangka SD berperan membawa senjata api rakitan, dan menembak petugas, sekaligus memprovokasi warga.
2. Tersangka IMP berperan membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga dan membuang jenazah ke sungai.
3. Tersangka NM berperan membawa tombak dan memprovokasi warga.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antrara.
- penyerangan polisi di katingan
- narkoba
- 9 tersangka ditangkap
- peran tersangka
- polisi
- bandar narkoba






Komentar (0)