Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Jampidsus Bocorkan Dua Tersangka Penggeledahan Polri, Salah Satunya Inisial F

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Drone DJI Matrice 4E untuk Survei dan Pemetaan Presisi
• 11 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Gesekan Antarinstitusi
• 23 jam lalu
0
thumb
Ada yang Aneh dengan Haaland Semalam, Kenapa Melempem Dikantongi Bek Inggris?
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tangerang
• 7 jam lalu
0
thumb
Fakta-fakta B50 RI: Disebut Pertama di Dunia hingga Bikin Hemat Rp 170 Triliun
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.