KPK: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Gunakan Kode Bahasa Jawa untuk Peras Pegawai BPKAD

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Menurut KPK, Etik menggunakan kode bahasa Jawa untuk memeras pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tradisi ini ternyata mengikuti suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo sebelum Etik.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Korupsi, Diduga Terima Upah Pungut Rp2,93 Miliar

Asep melanjutkan, Etik lantas langsung menemui pegawai BPKAD dan menggunakan kode dengan bahasa Jawa. Ia menyinggung setoran upah pungut yang memang telah ada sejak sebelumnya.

"Dengan kode perintah, 'tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya tambahan upah pungut itu ada kan?" lanjut dia.

Bahkan, Etik juga menyinggung nama-nama pegawai yang telah masuk dalam SK upah pungut retribusi dan pajak. Ia juga meminta agar insentif itu diberikan dalam jumlah yang sama seperti zaman suaminya menjadi Bupati.

Baca Juga :
KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik, Bungkam saat Digiring ke Rutan

"(Kode perintah) 'Kowe mrene kan ora bayar' artinya kamu ke sini kan tidak membayar, 'padakno karo bapak' artinya: samakan dengan bapak. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," imbuh Asep.

Selama menjadi Bupati, total uang setoran dari upah pungut itu dinilai mencapai hampir Rp3 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.

Selain pemerasan terhadap pegawai, Etik juga diduga mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibayarkan pada momen tunjangan hari raya (THR). Etik juga diduga menerima setoran uang fiktif serta markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Isi Full Tank Suzuki Ertiga, Segini Biayanya!
• 21 jam lalu
0
thumb
Thibaut Courtois Umumkan Rehat dari Timnas Belgia Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
KiiiKiii Resmi Konfirmasi Comeback pada Agustus 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
B50 Dinilai Perlu Lebih Fleksibel, ISEAI Wanti-Wanti Risiko Fiskal
• 21 jam lalu
0
thumb
Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Prosedur KUHAP
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.