JAKARTA, KOMPAS — Pelimpahan penanganan perkara yang menyeret nama bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara RI ke Kejaksaan Agung menuai pertanyaan. Sebab, Polri dinilai tidak memiliki kewenangan untuk melimpahkan perkara di tahap penyidikan kepada kejaksaan, kecuali jika perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk masuk ke tahap penuntutan.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pelimpahan perkara bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara RI ke Kejaksaan Agung sarat kejanggalan. Skema pelimpahan yang disampaikan kepolisian dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena dilakukan saat proses masih berada di tahap penyidikan.
Menurut dia, langkah tersebut tidak sejalan dengan mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara tegas batasan wewenang penyidik Polri. Dalam aturan itu, pelimpahan perkara kepada kejaksaan hanya dimungkinkan saat tahap penyidikan telah usai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk proses penuntutan.
Di luar prosedur tersebut, sistem penegakan hukum di Indonesia tidak mengenal mekanisme pemindahan penanganan perkara di tengah proses penyidikan, kecuali kewenangan pengambilalihan yang secara spesifik hanya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, baik Polri maupun kejaksaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan skema tersebut.
"Keputusan ini tidak memiliki dasar hukum karena pelimpahan ataupun pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan jika dilakukan oleh KPK. Kejaksaan tidak punya kewenangan itu dan memang tidak ada mekanisme untuk melimpahkan perkara di tahap penyidikan," ujar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah praktik ”jeruk makan jeruk”, di mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri
Zaenur menuturkan, satu-satunya jalan jika penanganan perkara tersebut ingin dialihkan dari Polri adalah dengan menyerahkannya kepada KPK. Opsi lain yang dimungkinkan secara hukum adalah kepolisian menghentikan proses penyidikan jika status tersangka belum ditetapkan sehingga kejaksaan dapat memulai penyidikan dari awal.
Namun, penanganan perkara Febrie dimulai oleh Polri. Mereka bahkan sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti. Penetapan tersangka dalam kasus ini pun telah diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto. Dengan situasi ini, penanganan perkara seolah dipaksakan berjalan setengah jalan di kepolisian dan diselesaikan sisanya di kejaksaan.
Zaenur menduga, langkah yang diambil saat ini merupakan settlement atau kesepakatan antarlembaga penegak hukum yang difasilitasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru membuka celah risiko pembatalan status tersangka melalui praperadilan.
"Risiko hukumnya, penetapan tersangka bisa dipraperadilankan dan negara bisa kalah. Kecuali memang nantinya proses persidangannya dipengaruhi atau diatur sedemikian rupa demi ketertiban agar semua pihak merasa damai," ucap Zaenur.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, Zaenur juga mempertanyakan tingkat akuntabilitas jika perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung. Publik patut meragukan obyektivitas institusi yang menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri, terutama terkait kekhawatiran bahwa penanganan perkara ini akan sekadar dilokalisasi pada sosok Febrie.
Oleh karena itu, ia mengingatkan perlunya transparansi untuk menjawab berbagai kecurigaan publik, mulai dari asal-usul aset yang disita hingga kemungkinan adanya aset titipan pihak lain. Penyidikan juga harus mampu mendalami apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara mandiri atau justru melibatkan pejabat kejaksaan lainnya.
"Kalau hanya ditangani oleh kejaksaan, publik bisa mempertanyakan apakah penanganannya akan berjalan obyektif. Hal ini jelas berbeda jika penanganan dilakukan oleh KPK sebagai pihak ketiga yang tidak punya kepentingan langsung terhadap perkara ini," ujar Zaenur.
Di sisi lain, Zaenur menilai penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan pelimpahan ke kejaksaan lebih merupakan upaya untuk mengakhiri konflik antarlembaga daripada upaya penegakan hukum yang semestinya. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan harus didahului oleh pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Meski tidak tercantum dalam amar, pertimbangan hukum atau ratio decidendi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Zaenur mengingatkan bahwa praktik tersebut memiliki landasan kuat dalam yurisprudensi. Sejumlah putusan praperadilan terbukti sering mengabulkan permohonan tersangka yang penetapannya tidak didahului oleh pemeriksaan sebagai saksi.
Zaenur melanjutkan, kewajiban pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka bertujuan memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, menyiapkan bantahan, serta mengonfrontasi alat bukti maupun keterangan saksi lainnya. Oleh karena itu, jika Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur tersebut, statusnya berpotensi dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.
"Pertanyaan saya adalah, apakah Febrie Adriansyah ini sudah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?" ujar Zaenur.
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Sabtu (11/7/2026) menyampaikan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hadir dalam konferensi pers itu di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Rudi Margono dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Pengumuman tersebut berlangsung sekitar 12 jam setelah Febrie diumumkan mengundurkan diri dari posisinya.
Selain mengumumkan tersangka, Totok juga menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini selanjutnya dilimpahkan pada Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergisitas di antara kedua lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Jampidsus Rudi Margono yang ditetapkan mengisi jabatan tersebut pada Sabtu pagi tadi, menyatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan penanganan tiga perkara secara formil. Penerimaan pelimpahan perkara ini merupakan wujud komitmen atas percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penegakan hukum. Apalagi, publik menunggu hasil penyelesaian ketiga perkara tersebut.
Rudi menuturkan, sinergi amat dibutuhkan agar penanganan kasus bisa berjalan lebih cepat. Pengembangan alat bukti juga bisa dilakukan secara maksimal.
”Kami selaku penyidik, selaku jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Rudi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, keputusan Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi bekas Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung justru memperburuk krisis kepercayaan publik. Dalam perkara yang melibatkan bekas pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut, langkah ini dinilai menimbulkan kesan "lempar bola panas" serta memperkuat aroma tukar guling yang mengorbankan independensi penegakan hukum.
"Bila keputusan itu lahir karena pertimbangan atau instruksi politik eksekutif, maka Presiden telah menempatkan diri pada posisi yang berpotensi mengacaukan proses hukum. Penegakan hukum tidak boleh dikelola berdasarkan kalkulasi politik, melainkan semata-mata berdasarkan hukum dan pembuktian," ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie telah menjadi ujian berat bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. Perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi, tetapi telah menjadi cermin bagi kredibilitas institusi, independensi peradilan, serta kemampuan negara dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Di tengah munculnya dugaan intervensi, tarik-menarik antaraparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, negara dituntut bersikap tegas. Pemerintah harus segera mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental, yakni memastikan supremasi hukum dan keadilan tetap tegak.
Oleh karena itu, KPK didesak segera menggunakan kewenangan supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara tersebut. Secara logika hukum, sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi yang bersangkutan.
Terlebih, penanganan tersebut dilakukan oleh direktorat yang secara struktural berada dalam garis komando Jampidsus. Praktik "jeruk makan jeruk" ini dinilai tidak masuk akal karena menempatkan Kejaksaan Agung dalam posisi mengadili dirinya sendiri, yang justru akan semakin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah praktik ”jeruk makan jeruk”, di mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri," pungkas Hendardi.
Di sisi lain, lanjut Hendardi, Febrie dinilai sudah sangat layak untuk segera ditahan. Dengan bukti-bukti yang dinilai telah terang benderang, tidak ditahannya tersangka dalam perkara ini merupakan fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan, serta berpotensi meruntuhkan supremasi hukum. Ketidaktegasan ini dikhawatirkan akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak ditegakkan secara adil," kata Hendardi.
Lebih jauh, Hendardi menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada Febrie sebagai pelaku tunggal. Penyidik harus menelusuri rantai komando serta aliran uang dan manfaat (follow the money and follow the benefit), termasuk kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi, apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup," kata Hendardi.
Hendardi menambahkan, dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mengintervensi proses penyidikan harus diperlakukan sebagai perkara yang berdiri sendiri dan diusut secara independen. Apabila benar aparat militer digunakan untuk menekan pelepasan saksi, mengamankan barang bukti, atau menghambat proses hukum, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindakan obstruction of justice yang mengandung dimensi politik sangat serius.
Peristiwa itu, menurut Hendardi, menunjukkan adanya penggunaan kekuatan negara di luar mekanisme hukum demi melindungi kepentingan tertentu. Oleh karena itu, Presiden harus memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subianto wajib membuka secara transparan siapa yang memberi perintah pengerahan personel serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.
Hendardi melanjutkan, keterlibatan DPR dalam perkara ini yang dipertontonkan melalui konferensi pers bersama antara pimpinan Komisi III DPR dengan Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, serta pembentukan Panitia Kerja, dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan justru mempertebal ketidakpercayaan publik. Meski DPR memiliki fungsi pengawasan, lembaga tersebut tidak boleh berubah menjadi arena tawar-menawar politik yang berpotensi memengaruhi independensi penyidikan.
Menurut Hendardi, keterlibatan berbagai aktor politik justru meningkatkan risiko perkara ini kehilangan obyektivitas. "Semakin banyak aktor politik yang masuk ke dalam proses hukum, maka semakin besar risiko perkara ini kehilangan obyektivitas dan berubah menjadi komoditas politik yang justru merecoki proses penegakan hukum," ujar Hendardi.
Hendardi mengingatkan bahwa dalih menjaga stabilitas nasional tidak boleh digunakan untuk merekayasa proses hukum atau melindungi pelaku korupsi. Stabilitas yang dibangun di atas impunitas hanyalah stabilitas semu yang justru merusak legitimasi negara. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pelibatan militer dalam penegakan hukum sipil di luar kewenangannya.
"Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan," kata Hendardi.






Komentar (0)