Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Rudi Margono menjadi Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus usai Febri Adriansyah mundur dari jabatannya.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Anang mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.

BACA JUGA:Mengapa Foto Keluarga Febrie Adriansyah Jadi Barang Bukti Tapi Tak Ditampilkan?

Anang menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.

Ia mengatakan surat pengunduran diri Febrie resmi diterima oleh Jaksa Agung.

"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam siaran resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

BACA JUGA:Apresiasi Polri, Pakar Psikologi Forensik Bertanya-Tanya Operasi Satgas Tipidkor Kok Masih Sunyi

Anang menyebut Kejagung merespons positif proses hukum yang tengah dilakukan oleh tim Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor batu bara, PT ASABRI, PT PLN hingga Krakatau Steel yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Profil Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung yang Dilarikan ke RS Usai Jatuh Sakit di Ruang Kerja, Begini Kondisinya
• 3 jam lalu
0
thumb
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
• 3 jam lalu
0
thumb
7 Manfaat Semangka bagi Kesehatan, Bantu Hidrasi hingga Jaga Jantung
• 20 jam lalu
0
thumb
Dua Pekan Usai Bela Afsel di Piala Dunia 2026, Jayden Adams Meninggal Dunia
• 14 jam lalu
0
thumb
Hasil Argentina vs Swiss: Gol Alvarez dan Lautaro Antar Albiceleste ke Babak Semifinal
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.