KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka Pemerasan, Sita Rp21,2 Miliar

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.

Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

BACA JUGA:B50 Resmi Diluncurkan, Pengamat Wanti-Wanti Hal Ini

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep Guntur menjelaskan perkara bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik korupsi di Pemkab Sukoharjo. Setelah penyelidikan tertutup, KPK melakukan OTT pada 9 Juli 2026 dan mengamankan 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejagung: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Dari pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Jakarta, termasuk Bupati Etik Suryani.

Barang bukti yang disita KPK bernilai fantastis, mencapai Rp21,2 miliar. Rinciannya: uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. Barang bukti diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta pihak lain.

Menurut KPK, Etik Suryani menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di BPKAD.

SK tersebut kemudian dijadikan alat untuk meminta setoran sekitar 40% dari insentif yang diterima pegawai.

Praktik ini disebut berlangsung sejak periode kepala daerah sebelumnya. Sepanjang 2021-2026, total setoran yang diterima Etik diduga mencapai Rp2,93 miliar.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan "setoran rutin" dari organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun dan jelang THR. Dana tersebut berasal dari pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan di Bagian Umum Sekda.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rusia Jual Emas Besar-besaran, Mr. Putin Kehabisan Uang?
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ingatkan Praktik Korupsi Harus Dihentikan
• 54 menit lalu
0
thumb
Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jadi Inspirasi Generasi Muda NU
• 20 jam lalu
0
thumb
Toko Elektronik di Pademangan Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
• 20 jam lalu
0
thumb
BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas, Begini Cara Daftarnya
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.