Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kejagung: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna. Ia mengatakan surat pengunduran diri Febrie resmi diterima oleh Jaksa Agung.

"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam siaran resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.

BACA JUGA:Polri Bakal Periksa Sosok yang Diduga Terlibat Korupsi-TPPU Batu Bara, Febrie Adriansyah?

Anang menyebut Kejagung merespons positif proses hukum yang tengah dilakukan oleh tim Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor batu bara, PT ASABRI, PT PLN hingga Krakatau Steel yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, Kejagung menghormati keputusan pengunduran diri Febrie menyusul perkara yang wajib dihadapinya.

Selain itu, Anang memastikan seluruh perkara yang tengah ditangani Jampidsus akan tetap berjalan sesuai koridornya.

BACA JUGA:Jampidsus Febrie Sebut Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas 'Ada Pemiliknya': Bisa Dipertanggungjawabkan

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Menurutnya proses hukum harus tetap dihormati. Anang juga menekankan pentingnya untuk mengedepankan unsur asas praduga tak bersalah.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kim Hye Joon Dikabarkan Tampil di Drakor Medis Baru dengan Kang Ha Neul
• 10 jam lalu
0
thumb
Kronologi Driver Ojol Meninggal Dunia Usai Antar Orderan di Medan, Warga Beberkan Kondisi Korban Sebelum Pingsan
• 11 jam lalu
0
thumb
Jimly: Jangan Berhenti di Febrie, Bongkar Korupsi Aparat Hukum Secara Menyeluruh
• 23 jam lalu
0
thumb
Latihan Perdana Persebaya, Tavares Sebut Sejumlah Pemain Masih Jet Lag
• 23 jam lalu
0
thumb
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz hingga Pemberitahuan Lebih Lanjut
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.