Ini Warning dari PWI Terkait Proses Hukum Dua Media Daring Harus Lewat Mekanisme Dewan Pers

realita.co
1 bulan lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com & Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, mendapat sorotan dari kalangan pers.

Laporan bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Padahal, sengketa pemberitaan tersebut sebelumnya sudah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan ditindaklanjuti media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi.

Baca juga: Sidang Gugatan UU Pers di MK, DPR  Pastikan Wartawan Sudah Dapat Perlindungan Hukum

Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Baren Antoni Siagian mengimbau semua pihak mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang,” ujar Baren di Jakarta, pada Minggu (24/5/2026).

Baren yang juga Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun ia berharap aparat penegak hukum memperhatikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Polri dalam penanganan sengketa pers.

Baca juga: Anies Janjikan Hadiah Menarik bagi Pemburu Koruptor

Menurutnya, MoU tersebut menjadi pedoman agar perkara terkait karya jurnalistik tidak langsung ditangani secara pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan pers yang diatur dalam UU Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.

Baca juga: Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Baren juga mengingatkan insan pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, dan kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, terutama yang menyangkut perkara hukum dan data pribadi.

“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dilema Pola Asuh, Ringgo Agus Rahman Merasa Ditampar Film Aku Sebelum Aku
• 5 jam lalu
0
thumb
Joshua Toni Marties Lahin dan Viktor Wengkang Lolos ke Semifinal Asian Boxing U19 dan U23
• 13 jam lalu
0
thumb
Tanda Pria Setia yang Bisa Dikenali Sejak Awal Hubungan
• 9 jam lalu
0
thumb
Detik-Detik Evakuasi Lansia Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Sedalam 14 Meter di Cimahi | KOMPAS SIANG
• 12 jam lalu
0
thumb
Sedang Berlangsung! Norwegia Vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia, Ini Cara Nonton Gratis dan Link Live Streaming
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.