Tanda Tanya di Balik Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Fakta Hukum Ditelusuri

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ada perbedaan dalam pengungkapan inisial pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. 

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait perbedaan inisial terduga pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang sebelumnya disampaikan oleh pihak TNI.

Dirkirmum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan perbedaan bukan menjadi hambatan dalam proses pengungkapan kasus. 

BACA JUGA:Beda Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polisi, Habiburokhman: Nama Mereka Sama

Sebaliknya, Polri dan TNI akan mengkolaborasikan seluruh temuan yang ada guna memastikan perkara ini terungkap secara terang benderang.

"Tentunya kami dari Polda Metro Jaya bersama-sama dengan TNI akan mengkolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan. Kami yakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya," katanya kepada awak media, Rabu 18 Maret 2026.

Dijelaskannya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar aparat penegak hukum membuka kasus ini secara transparan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari proses penyelidikan dan penyidikan masing-masing institusi.

BACA JUGA:Komisi I DPR Dave Laksono Desak Transparansi Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS

"Baik TNI maupun Polri memiliki komitmen yang sama untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, berdasarkan fakta hukum," jelasnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI, Habibur Rochman mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak yang terlibat, baik dari unsur sipil maupun militer.

"Pesan kami, penyidik jalankan saja tugasnya. Ungkap fakta-fakta peristiwa, apakah ada keterlibatan sipil atau tidak, nanti akan terjawab dalam proses penyidikan. Jangan ditutup kemungkinan sejak awal," ucapnya.

BACA JUGA:Borok Investigasi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibongkar KontraS: Pelaku Jauh Lebih Banyak!

Ditegaskannya, siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, baik sebagai pelaku utama, perencana, maupun pihak yang membantu, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Siapapun yang terlibat, baik yang memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, maupun membantu, harus diproses secara hukum," tegasnya.

Disebutkannya, penanganan perkara mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Zodiak 20 Maret 2026: Scorpio Harus Move On, Gemini Semakin Romantis
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kepala BGN Dorong Inovasi Menu MBG Kualitas Bintang 5 Meski Harga Setara Rp10.000
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tips Mudik Hemat Energi dengan Mobil Listrik: Perhatikan Gaya Berkendara hingga Suhu Baterai
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Persib Siap Balas Persija! 2 Bintang Timnas Indonesia Segera Merapat Jelang FIFA Series 2026?
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
7 Hal Penting yang Harus Dicek Sebelum Memakai Pinjaman Online
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.