Kurir yang Jual Ganja via Instagram di Jakut Dapat Untung Rp 50.000

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - A (35), kurir ekspedisi yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, menjajakan dagangannya melalui media sosial Instagram AUTHENTIC LION.IDN.

Satu paket ganja dijual seharga Rp 300.000. Dari penjualan itu, A mendapat keuntungan Rp 50.000.

"Dia keuntungan Rp 50.000 per transaksi sebagai ongkos jalan," tutur Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (18/3/2026).

Penangkapan A bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap ganja di wilayah tersebut.

"Selanjutnya tim Opsnal (Operasional Lapangan) melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama A," jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas minyak.

"Menurut tersangka bernama A, barang bukti tersebut didapat dari R dengan cara tersangka beli secara cash seharga Rp 250.000 di daerah Gang Kancil, Jakarta Barat, pada hari Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB," ungkap Indra.

Sementara itu, pemasok ganja berinisial R yang disebut berdomisili di wilayah Jakarta Barat masih buron.

“Betul, R DPO. Menurut keterangan tersangka, sudah tiga kali transaksi selama dua bulan terakhir,” kata Indra.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pelaku kini ditahan di Polsek Sunda Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tambah Indra.

Baca juga: Edarkan Ganja via Instagram, Kurir Ekpedisi Ditangkap di Penjaringan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MBG Libur Selama Idulfitri, Menkeu: Lumayan Hemat Anggaran Berapa Triliun Rupiah
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Serangan ke Ladang Gas Pars Iran Dinilai Jadi Jebakan Terbaru Israel untuk AS
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ahli Gizi Beberkan Cara Memilih Kue Kering yang Aman untuk Lebaran
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Perang AS-Israel VS Iran Makan Korban, Harga BBM Meledak di 95 Negara
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kumpulkan Stakeholder, Stafsus Wapres Dorong Ekonomi Perempuan dan Penguatan UMKM
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.