Check-in Hotel saat Hari Raya Nyepi di Bali Sebenarnya Boleh atau Tidak? Simak Aturannya di Sini!

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Hari Raya Nyepi merupakan salah satu momentum sakral di Bali. Tradisi di Bali ini dikenal sebagai waktu "hari hening total".

Mengacu dari ketetapan pemerintah, Hari Raya Nyepi 2026 atau Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.

Pada momen ini, seluruh aktivitas luar ruangan diharapkan berhenti total. Hal ini mengarahkan banyak wisatawan memilih check-in atau menginap di hotel saat peringatan Hari Raya Nyepi.

Banyak wisatawan bertanya-tanya apakah bisa proses check-in hotel di tengah Hari Raya Nyepi? Mereka ingin liburan dengan nyaman saat menghormati dan tidak melanggar aturan tradisi warga lokal.

Mengenal Hari Raya Nyepi

Hari Raya Nyepi merupakan hari suci umat Hindu. Hari raya ini sebagai tanda pergantian Tahun Baru Saka.

Bagi umat Hindu, Hari Raya Nyepi sebagai momentum penyadaran diri. Selain itu, Nyepi juga menjadi perekat persaudaraan demi memajukan bangsa.

Diketahui, Tahun Baru Saka mempunyai nilai histori bernuansa religius. Di momen itu, umat Hindu merasakan penuh kedamaian hingga persatuan dan toleransi.

Saat Nyepi, umat Hindu juga memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan energi negatif manusia. Mereka ingin terhindar dari berbagai perilaku buruk hingga hawa nafsu yang bersifat duniawi.

Umat Hindu di Bali mempunyai tradisi saat peringatan Nyepi. Mereka setidaknya menerapkan empat pantangan utama ketika melaksanakan Nyepi.

Adapun nama empat pantangan tersebut adalah Catur Brata Penyepian. Berikut rinciannya:

  • Amati Geni: Wajib tidak menyalakan api atau cahaya yang sifatnya berlebihan
  • Amati Karya: Wajib tidak bekerja hingga melakukan segala aktivitas apa pun
  • Amati Lelungan: Tidak boleh bepergian yang mengharuskan keluar rumah
  • Amati Lelanguan: Dilarang mencari atau menikmati momentum sebagai hiburan atau mendapatkan kesenangan diri.

Ketika ibadah Nyepi, konsep empat pantangan ini harus diterapkan. Pengamalan empat poin tersebut sebagai upaya menciptakan suasana yang hening dan aktivitas di seluruh Bali benar-benar berhenti.

Bahkan, bandara, pelabuhan, terminal, jalan raya, tempat wisata apa pun yang berada di Bali harus ditutup selama 24 jam atau sehari penuh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral! Tak Mau Cerai, Istri Sewakan Suami ke Selingkuhan Rp15 Juta per Bulan
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga Pangan di Sragen, Daging Sapi dan Ayam Naik Jelang Lebaran
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Gayo Lues Diguncang Gempa Magnitudo 4,2 Akibat Aktivitas Sesar Oreng
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Airlangga Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
BNI Siapkan Dana Lunasi Pokok Surat Utang Rp8,49 Triliun, Jatuh Tempo Akhir Bulan
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.