Profil Gus Alex, Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil yang Ditahan KPK

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Profil Gus Alex menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026, setelah sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Dalam perkara ini, Gus Alex diduga memegang peran penting sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu.

Karena posisinya tersebut, banyak pejabat menganggap setiap instruksi yang ia sampaikan merupakan perintah langsung dari menteri. Berikut profil Gus Alex lengkap, termasuk rekam jejak jabatan, harta kekayaan, hingga perannya dalam kasus kuota haji yang kini menjeratnya.

Profil Gus Alex

Gus Alex dikenal sebagai sosok yang pernah menjadi tangan kanan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama RI. Mengutip Tribun Sumsel, Rabu (18/3/2026), pria bernama lengkap Ishfah Abidal Aziz ini lahir di Madiun pada 3 Mei 1977.

Dalam profil Gus Alex, ia tercatat aktif di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia didapuk menjadi salah satu Ketua PBNU untuk periode 2022–2027. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.

Lulusan IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu juga sempat menempati posisi Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, anak usaha PT Krakatau Steel yang kini bertransformasi menjadi PT Krakatau Chandra Energi. Tak hanya itu, Gus Alex juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2019 melalui daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Ia juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI periode 2022–2027.

Harta Kekayaan Gus Alex 

Selain kasus hukum, profil Gus Alex juga menjadi perhatian karena perkembangan harta kekayaannya yang meningkat secara signifikan dalam empat tahun terakhir. Pada awal menjabat sebagai Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, Gus Alex tercatat memiliki harta sebesar Rp1.668.038.232 atau sekitar Rp1,6 miliar.

Pada 2021, nilainya naik menjadi Rp1.878.323.653 atau sekitar Rp1,8 miliar. Lonjakan besar terjadi pada 2022 saat ia mulai menjadi anggota Dewan Pengawas BPKH, dengan total harta mencapai Rp5.390.045.852 atau sekitar Rp5,3 miliar.

Kenaikan berlanjut pada 2023 menjadi Rp7.402.885.846 atau sekitar Rp7,4 miliar. Meski kemudian sedikit menurun, nilai harta terkininya tercatat sebesar Rp7.371.215.124 atau sekitar Rp7,3 miliar.

 

Rincian Harta Kekayaan Gus Alex

Dari total kekayaan tersebut, komposisi terbesar berasal dari kas dan setara kas.

1. Tanah dan Bangunan

Tanah dan bangunan seluas 131 m2/125 m2 di Kota Depok: Rp1.000.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin

Mobil Honda Mobilio tahun 2014: Rp78.000.000

Motor Honda Vario tahun 2015: Rp5.000.000

Motor Honda Beat tahun 2017: Rp3.500.000

Motor Honda Mio tahun 2011: Rp1.000.000

Total alat transportasi dan mesin: Rp87.500.000

3. Harta Bergerak Lainnya

Rp211.572.647

 

4. Kas dan Setara Kas

Rp6.072.142.477

5. Total Kekayaan

Subtotal: Rp7.371.215.124

Utang: Tidak tercatat

Total harta kekayaan: Rp7.371.215.124

Penahanan Gus Alex oleh KPK

Profil Gus Alex menuai sorotan setelah KPK resmi menahan mantan stafsus Menag itu pada Selasa (17/3/2026). Ia terlihat turun dari lantai 2 gedung KPK sekitar pukul 14.44 WIB dengan senyuman, mengenakan rompi tahanan oranye, serta diborgol.

Setelah itu, Gus Alex langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanannya menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dulu ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan ini membuat Gus Alex harus merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 di balik jeruji besi Rutan KPK Gedung C1.

Peran Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Gus Alex diduga menjadi eksekutor utama di lapangan atas berbagai arahan penyimpangan dari Yaqut Cholil Qoumas. Mengutip Kompas.com, Gus Alex diduga memiliki peran sentral dalam memanipulasi aturan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

 

Namun, atas persetujuan Yaqut, Gus Alex diduga aktif mengatur skema teknis dan administrasi agar kuota tambahan tersebut dipecah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Langkah ini dinilai menabrak aturan undang-undang serta kesepakatan Rapat Panja DPR RI.

Tak hanya itu, ia juga diduga mengarahkan sejumlah pejabat eselon di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk melonggarkan kebijakan antrean. Gus Alex disebut menginstruksikan pengumpulan commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah travel bisa mendapatkan status T0 atau TX, yakni mendaftar dan langsung berangkat tanpa menunggu antrean panjang.

Tarif percepatan jalur cepat ini disebut berkisar antara USD2.000 hingga USD5.000 per jemaah, atau sekitar Rp33,8 juta hingga Rp84,4 juta. KPK menduga aliran dana miliaran rupiah dari para pengusaha travel haji mengalir ke Yaqut, Gus Alex, sejumlah pejabat Kemenag, dan diduga juga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR RI pada pertengahan 2024.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita aset lebih dari Rp100 miliar, berupa uang tunai jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, kendaraan, dan bidang tanah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gus Alex berperan dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari PIHK. Menurut Asep, posisi Gus Alex sebagai staf khusus Yaqut membuat para pejabat di lingkungan Kementerian Agama saat itu menganggap apa yang disampaikan Gus Alex merupakan representasi langsung dari sang menteri. Karena itu, instruksi yang diberikan kepadanya dipandang sebagai perintah yang harus dijalankan.

 

KPK juga meyakini bahwa mekanisme pemberian uang tidak selalu dilakukan langsung kepada pihak utama, tetapi bisa melalui perantara yang dianggap mewakili. Penyidik menyebut dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi, bukti elektronik, dan bukti fisik lainnya.

Bantahan Gus Alex soal Aliran Dana ke Yaqut

Meski namanya terseret kuat dalam perkara ini, Gus Alex membantah adanya intervensi dari mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas. Saat ditanya mengenai aliran dana haram, ia memilih menyerahkan penjelasan kepada tim kuasa hukumnya. Namun, ia secara tegas menyatakan tidak ada perintah apa pun dari Yaqut dan membantah adanya aliran dana kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Itulah profil Gus Alex yang diduga mempunyai peran sentral dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Dengan penahanan resmi oleh KPK dan penyidikan yang disebut masih terus berkembang, sosok Gus Alex dipastikan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Pasutri Mudik Bawa Oyen Kesayangan ke Lampung: Tak Tega Ditinggal
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Puncak Arus Mudik di Bakauheni, Armada Kapal Disiagakan Hingga 33 Unit
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Liverpool vs Galatasaray, Arne Slot Minta Timnya Bermain Lepas
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ini Deretan Promo Ramadan BRI 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Libur Panjang Lebaran, BI Tetap Kawal Rupiah
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.