PEMBAYARAN zakat fitrah dengan uang kini menjadi tren di masyarakat urban karena dianggap lebih praktis. Namun, secara hukum fikih, terdapat perbedaan pandangan yang tajam di antara para ulama mazhab mengenai keabsahannya.
Pandangan Jumhur Ulama: Wajib Makanan PokokHanif Luthfi Lc MA dalam bukunya berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri menjelaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) yang terdiri dari Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menegaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok mentah (seperti beras di Indonesia). Menurut mereka, zakat dengan uang tidak sah (lam yujzi’uhu).
Imam Ahmad bin Hanbal bahkan menyatakan kekhawatirannya jika zakat dengan uang tidak dianggap menunaikan kewajiban karena menyalahi sunnah Rasulullah SAW. Beliau merujuk pada hadits Abdullah bin Umar RA:
Baca juga : Zakat Fitrah Mazhab Syafii: Panitia bukan Amil dan Wajib Makanan Pokok
"Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir..." (HR. Jamaah).
Pandangan Mazhab Hanafiyah: Membolehkan UangBerbeda dengan mayoritas, Mazhab Al-Hanafiyah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok. As-Sarakhsi, ulama besar Hanafi, menjelaskan bahwa tujuan utama zakat adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin.
Bahkan, beberapa ulama Hanafiyah berpendapat bahwa di zaman sekarang, memberikan uang lebih utama daripada bahan pangan. Alasannya, uang lebih fleksibel (adfa' lil hajah) untuk memenuhi kebutuhan mustahik yang beragam, seperti membeli pakaian lebaran atau membayar hutang.
Baca juga : Waktu Bayar dan Pemberian Zakat Fitrah Versi Mazhab Hanafi serta Muhammadiyah
- Mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali: Tidak Boleh (Wajib Beras/Makanan Pokok).
- Mazhab Hanafi: Boleh (Uang dianggap sah dan terkadang lebih utama).
- Ulama Kontemporer (Mahmud Syaltut): Di desa lebih baik makanan, di kota lebih baik uang.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan latar belakang Rasulullah SAW dahulu menggunakan makanan pokok. Pertama, karena di masa itu uang (dinar dan dirham) jumlahnya terbatas dan tidak semua orang memilikinya. Kedua, nilai makanan cenderung lebih stabil dibandingkan nilai mata uang pada masa itu.
Di era modern, saat pasar sudah sangat berkembang, memberikan uang memberikan kemandirian bagi si miskin untuk menentukan prioritas kebutuhannya. Namun, Al-Qaradawi juga mengingatkan bahwa jika zakat diberikan dalam bentuk uang, nominalnya harus mengikuti standar Mazhab Hanafi yang cenderung lebih tinggi (setara 3,8 kg gandum) untuk kehati-hatian.
Kesimpulan: Mana yang Harus Dipilih?Jika Anda ingin mengikuti pendapat yang paling aman dan disepakati oleh seluruh mazhab, membayar dengan makanan pokok (beras) adalah pilihan terbaik. Tidak ada satu pun mazhab yang menyalahkan pemberian beras.
Namun, jika Anda merasa mustahik di lingkungan Anda lebih membutuhkan uang, mengikuti Mazhab Hanafiyah adalah solusi syar'i yang sah. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah memfasilitasi kedua pendapat ini dengan menyediakan layanan zakat dalam bentuk beras maupun uang tunai yang dikonversi sesuai harga beras setempat.
Wallahu a'lam bish-shawabi. (I-2)




